URnews

Mulai Hari Ini, PSBB Surabaya Raya Masuk Tahap III

Nivita Saldyni, Selasa, 26 Mei 2020 09.05 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Mulai Hari Ini, PSBB Surabaya Raya Masuk Tahap III
Image: istimewa

Surabaya - Gubernur Jawa Timur beserta masing-masing kepala daerah di Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo dan Gresik sepakat untuk memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Urbanreaders. 

Keputusan itu diumumkan pada Senin (25/5/2020) lalu oleh Sekretaris Daerah Provinsi Jatim, Heru Tjahjono.

"Perpanjangan kedua PSBB (Surabaya Raya) selama 14 hari, terhitung mulai 26 Mei hingga 8 Juni 2020 dan dapat diperpanjang kembali," kata Heru di Gedung Negara Grahadi, Senin (25/5/2020) malam.

Koordinator PSBB Gugus Tugas Percepatan dan Penanganan COVID-19 Jawa Timur itu mengatakan bahwa perpanjangan PSBB di Surabaya Raya telah diputuskan melalui Keputusan Gubernur Jatim Nomor 188.258/013/KPTS/2020 tentang Perpanjangan Kedua Pemberlakuan PSBB di Wilayah Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo dan Kabupaten Gresik.

Menurut Heru, pemberlakuan PSBB tahap III di Surabaya Raya ini telah disepakati oleh masing-masing kepala daerah beserta jajaran forkopimdanya lewat hasil rapat evaluasi pelaksanaan PSBB dalam penanganan COVID-19 pada 23 Mei lalu.

Nah, dalam surat keputusan Gubernur itu pula masing-masing kepala daerah di Surabaya Raya diminta untuk lebih ketat dalam pengawasan dan penerapan PSBB di wilayahnya masing-masing.

"Masing-masing kepala daerah harus melibatkan berbagai unsur masyarakat dan lebih ketat dalam pelaksanaan l protokol kesehatan di berbagai kegiatan," lanjut Heru.

Dalam surat keputusan Gubernur Jatim tentang perpanjangan PSBB di Surabaya Raya itu, ada beberapa hal yang menjadi alasan perpanjangan ini ditetapkan.

Pertama, data epidemi di tiga kabupaten/kota ini masih menunjukan penularan COVID-19 yang cenderung meningkat pada saat perpanjangan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). 

Sehingga, dinilai perlu melakukan perpanjangan kembali pemberlakuan PSBB dalam penanganan COVID-19 di Surabaya Raya.

Selain itu, menimbang Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/264/2020 yang menyatakan bahwa PSBB dapat diperpanjang jika masih ditemukannya bukti penyebaran COVID-19 di tiga wilayah ini, membuat Pemprov Jatim beserta masing-masing pemerintah kota dan kabupaten di Surabaya Raya sepakat untuk memperpanjang PSBB. 

Nah, keputusan ini pun diperkuat dari hasil rapat evaluasi PSBB di Surabaya Raya yang disepakati oleh Gubernur Jawa Timur, Walikota Surabaya, Plt. Bupati Sidoarjo, dan Bupati Gresik beserta Forkompinda masing-masing

"Dari sana diambil keputusan, yang keputusannya diambil pemerintah daerah. Hal yang mengenai kelanjutan disampaikan juga masing-masing," pungkas Heru.
 

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait