Parlemen Catalonia Akui Israel Lakukan Apartheid Terhadap Palestina

Jakarta - Parlemen Catalonia pada Kamis (16/6/2022) mengeluarkan resolusi yang menyatakan Israel sebagai negara apartheid terhadap rakyat Palestina. Selain itu Parlemen juga mendesak adanya sanksi internasional terhadap Israel.
"Secara terbuka mengakui bahwa sistem yang diterapkan oleh Israel di Wilayah Pendudukan (Palestina) bertentangan dengan hukum internasional dan setara dengan kejahatan apartheid." bunyi resolusi tersebut, mengutip laman The Algemeiner, Minggu (19/6/2022).
Resolusi ini salah satunya dimotori oleh Partai En Comu Podem yang berhaluan kiri di Catalonia. Partai ini turut mengekspresikan kegembiraan atas resolusi itu melalui media sosial.
Menurut legislator Susana Segovia Sánchez, Parlemen Catalonia menjadi lembaga Eropa pertama yang mengakui Israel melakukan kejahatan apartheid terhadap rakyat Palestina. Hal itu sejalan dengan catatan Amnesty International dan Human Rights Watch
“Ini adalah momen bersejarah. Hari ini kami menyebut pelanggaran hak asasi manusia di Palestina,” kata Sánchez.
Sebagai informasi, resolusi yang menyebut Israel melakukan apartheid itu diperkenalkan oleh dua partai sayap kiri pro-kemerdekaan Catalonia atas Spanyol.
Keduanya adalah partai Partai Sosialis dan Podemos, kelompok sayap kiri lainnya. Keduanya juga berpartisipasi dalam koalisi pemerintahan Perdana Menteri Partai Sosialis Spanyol Pedro Sánchez.
Salah satu deputi yang mendukung resolusi tersebut, Carles Riera, menyatakan bahwa Israel memiliki catatan praktik apartheid yang dilarang secara internasional.
Deputi lain yang mendukung resolusi tersebut, Susanna Segovia, mendesak agar masyarakat internasional menjatuhkan sanksi keras terhadap Israel, serupa dengan yang diterapkan ke Rusia setelah invasinya ke Ukraina.
Argumen itu mendapat tanggapan keras dari Quim Jubert dari Partai Junts yang berhaluan tengah-kanan, yang menuduh para pendukung resolusi tersebut meremehkan apartheid, seperti otoritas Rusia meremehkan Nazisme di Ukraina.