Pemerintah Resmi Tetapkan 7 Jenis Vaksin COVID-19 dengan Dua Dosis

Jakarta - Pemerintah Indonesia secara resmi akan memberikan vaksin COVID-19 untuk penduduk.
Dari data Kementerian Kesehatan (Kemenkes) setidaknya ada tujuh jenis vaksin dan masing-masing orang akan diberikan dua dosis atau dua kali penyuntikan dengan jarak waktu dua hingga tiga pekan.
Keputusan ini tertuang dalam surat Nomor HK.01/07/Kemenkes/12758/2020 yang telah ditandatangani Menteri Kesehatan sebelumnya, Terawan.
Ketujuh vaksin tersebut diproduksi oleh PT Bio Farma, yakni AstraZeneca, Sinopharm, Moderna, Novavac, Prizer/Biontech, dan Sinovac.
Berikut dosis vaksin yang akan diberikan kepada masyarakat:
1. Vaksin Sinovac akan diberikan dua kali dengan masing-masing 0,5 ml per dosis dengan jarak 14 hari.
2. Vaksin Sinopharm akan diberikan dua kali dengan masing-masing dosis 0,5 ml. Untuk jarak penyuntikan yakni 21 hari.
3. Vaksin AstraZeneca diberikan antara satu atau dua kali dengan rentan jarak penyuntikan 28 hari (bila dua suntikan). Dengan masing-masing 0,5 ml per dosis.
4. Vaksin Sinovac diberikan dua kali dengan waktu jarak waktu 21 hari. Sedangkan dosis masing-masing yakni 0,5 ml.
5. Vaksin Novavax akan diberikan dua kali dengan masing-masing 0,5 ml per dosis. Pemberian vaksin dengan rentan jarak penyuntikan 21 hari.
6. Vaksin Moderna akan diberikan diberikan dua kali dengan masing-masing 0,5 ml per dosis. Pemberian vaksin dengan rentan jarak penyuntikan 28 hari.
7. Vaksin Pfizer/BioNTech akan diberikan sebanyak dua kali dengan rentan jarak penyuntikan 28 hari. Dan masing-masing 0,5 ml per dosis.