Pemprov DKI Wajibkan Kendaraan Berusia 3 Tahun Lakukan Uji Emisi
Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mewajibkan pemilik kendaraan, baik sepeda motor maupun mobil, di Jakarta yang sudah berusia tiga tahun melakukan uji emisi gas buang.
Berlaku mulai 24 Januari 2021, uji emisi ini akan dilakukan oleh Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup, dan Kepolisian.
Pemilik kendaraan yang tidak mengikuti atau tak lulus uji emisi akan diberikan sanksi mulai dari tarif parkir tertinggi hingga penindakan tilang dari kepolisian.
"Ketika kendaraan tersebut tidak lulus uji emisi, maka ketika pemilik atau penarik tersebut melakukan parkir pada lokasi yang bersifat off street, seperti pusat perbelanjaan, pertokoan, maka akan dikenai disinsentif pada pengenaan tarif tertinggi parkir yang berlaku. Tetapi, ketika dia lulus uji emisi, berlaku pada tarif yang standar," kata Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Syaripudin, dikutip, Minggu (3/1/2021).
Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 66 Tahun 2020, tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
Sementara untuk penegakan hukum di jalan Kepolisian dan Dinas Perhubungan mengacu pada aturan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas, dan Angkutan Jalan pasal 285 dan 286: ancaman denda maksimal Rp 250 ribu untuk sepeda motor, dan mobil maksimal Rp 500 ribu.
Dikutip dari akun Twitter Pemprov DKI Jakarta, peraturan ini sebagai upaya pemerintah DKI Jakarta dalam mengurangi tingkat polusi udara di Ibu Kota.