Penyebar Konten Mesum Sesama Jenis di Wisma Atlet Dijerat UU ITE

Jakarta - Kasus asusila yang melibatkan seorang tenaga kesehatan (nakes) dengan seorang pasien positif COVID-19 di Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet Kemayoran kini telah ditangani pihak kepolisian.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Heru Novianto menyebut, kasus ini sendiri sudah naik ke dalam Penyidikan. Pelaku akan dijerat Pasal 36 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi serta Pasal 45 Ayat 1 dan Pasal 27 Ayat 1 UU ITE.
Sebelumnya, pihak kepolisian menerima laporan dari seorang staf di Wisma Atlet pada Sabtu (26/12/2020) malam. Staf tersebut kata dia melihat gambar percakapan intim yang tersebar di media sosial.
"Dalam laporannya ini bahwa dia telah mengupload gambar konten porno dan komunikasi chatting seksnya yang sesama jenis," ucap Heru dalam keterangannya, Senin (28/12/2020).
Polisi juga telah memeriksa tenaga kesehatan dan yang bersangkutan telah mengakui perbuatan mesumnya dengan pasien tersebut.
"Untuk kapan melakukannya masih belum diketahui. Akan tetapi, jelas bahwa perawat itu menyatakan melakukan (hubungan sesama jenis dengan pasien),” tutur Heru.
Hingga kini, pihaknya tengah mendalami berapa lama mereka melakukan aksi mesum menyimpang tersebut.
Kombes Heru menuturkan, perawat dan pasien melakukan aksi menyimpang di kamar mandi ruang perawatan.
"Keduanya melakukan seks menyimpang itu di kamar mandi ruang perawatan," ucap Kombes Heru.