Petasan Dilarang saat Perayaan Tahun Baru 2023, Bunga Api Boleh Asal...

Jakarta - Menjelang perayaan malam Tahun Baru 2023, Polri mengimbau masyarakat yang mengadakan konvoi atau pawai agar tidak mengganggu keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan.
"Pawai konvoi tetap diimbau, kalau mengganggu keselamatan dan kenyamanan masyarakat pengguna jalan, kalau bisa jangan," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, Kamis (22/12/2022).
Dedi mengatakan bahwa penggunaan bunga api yang identik dengan perayaan Tahun Baru telah diizinkan, namun harus melewati proses perizinan terlebih dahulu.
"Kalau bunga api diizinkan, dan prosesnya penggunaannya juga harus mulai proses perizinan. Nanti dari Direktorat Intelijen yang akan mengeluarkan izin tersebut, penggunaan jalan dari pada bunga api," jelasnya.
Di sisi lain, Dedi menegaskan penggunaan petasan saat malam tahun baru tidak diperbolehkan. Sedangkan bunga api diperbolehkan dengan syarat pengawasan dan perizinan.
Imbauan juga ditujukan kepada hotel-hotel yang ingin menggunakan bunga api atau petasan untuk perayaan tahun baru.
"Ada kriteria bunga api, kalau bunga api itu boleh. Itu semua tetap ada proses pengawasan. Karena ini menyangkut terkait keamanan juga keselamatan bagi masyarakat lain," ucap Dedi.