URnews

Polda Metro Ungkap Penipuan Tiket Konser Coldplay, Dua Orang Jadi Tersangka

William Ciputra, Selasa, 23 Mei 2023 08.38 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Polda Metro Ungkap Penipuan Tiket Konser Coldplay, Dua Orang Jadi Tersangka
Image: Jumpa pers penipuan tiket konser Coldplay di Polda Metro Jaya. (ANTARA)

Jakarta - Polda Metro Jaya mengungkap adanya kasus penipuan penjualan tiket konser Coldplay. Sebanyak 2 orang ditetapkan jadi tersangka dengan jumlah korban mencapai 60 orang. 

“Kami telah mengamankan dua orang,” kata Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Auliansyah Lubis melansir Antara, Selasa (23/5/2023). 

Auliansyah menerangkan, dua orang tersangka itu melakukan penipuan terkait penjualan tiket konser Coldplay. 

Keduanya merupakan pasangan suami istri berinisial ABF (22) dan W (24). Mereka diamankan di Kabupaten Bantul, Yogyakarta pada Jumat (19/5/2023) lalu. 

Masih kata Auliansyah, keduanya menggunakan akun Twitter @Findtrove_id dalam menjalankan aksinya. Akun itu memiliki 1.513 followers yang mereka beli seharga Rp 750 ribu untuk meyakinkan calon korban. 

“Selain membeli akun Twitter, para tersangka membeli nomor rekening salah satu bank BUMN seharga Rp 400 ribu untuk mengelabui identitas mereka,” imbuhnya. 

Tak hanya itu, para tersangka juga mengunggah satu tiket asli yang berhasil mereka dapatkan. Hal ini bertujuan untuk mengelabui calon korban. 

Korban penipuan jastip tiket konser tersebut telah memakan korban puluhan orang dan ratusan juta rupiah.

"Sementara ini korban penipuan berjumlah 60 orang dan total keuntungan yang didapat tersangka sekitar Rp 257 juta," katanya.

Barang bukti yang diamankan satu akun twitter @findtrove_id, tiga buah ponsel, satu buah komputer, dua buah kartu ATM bank BUMN, satu akun bank swasta, satu akun dompet digital dan dua kartu Surat Izin Mengemudi (SIM).

Para tersangka dijerat dengan Pasal 28 ayat 1 jo Pasal 45A ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar," pungkas Auliansyah

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait