Resmi Jadi Staf Khusus Presiden, 7 Milenial Bakal Digaji Rp 51 Juta Per Bulan

Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja mengumumkan nama-nama baru yang akan mengisi posisi di staf khusus kepresidenan tuh, guys!
Pengumuman sendiri berlangsung di Istana Negara pada Kamis, (21/11) sore kemarin.
Tujuh nama dari kalangan milenial tersebut bakal membantu Jokowi di kabinet kerjanya selama 5 tahun ke depan untuk membangun Indonesia.
Melihat situasi kerja yang berat karena harus mendampingi presiden, berapa sih gaji ketujuh staf khusus presiden dari kalangan milenial ini? Yuk, cari tahu lewat Peraturan Presiden Nomor 144 Tahun 2015!
Baca juga: Jokowi Ungkap Peran 7 Staf Khusus Presiden dari Kalangan Milenial
So, berdasarkan Perpres yang mengatur tentang besaran hak keuangan bagi Staf Khusus Presiden, Staf Khusus Wakil Presiden, Wakil Sekretaris Pribadi Presiden, Asisten dan Pembantu Asisten. Disebutkan bahwa Staf Khusus bakalan mendapatkan uang bulanan sebesar Rp 51 juta, Urbanreaders!
Sementara untuk Wakil Sekretaris Pribadi Presiden mendapatkan Rp 36,5 juta, Asisten Rp 32,5 juta dan Pembantu Asisten Rp 19,5 juta per bulan.
Di dalam pasal 5 beleid dijelaskan, hak keuangan yang dimaksud merupakan pendapatan keseluruhan yang diterima dan sudah termasuk gaji dasar, tunjangan kinerja, dan pajak penghasilan.
Ketujuh Staf Khusus Presiden itu sendiri adalah Founder dan CEO Ruang Guru Adamas Belva Syah Devara (29), Founder dan CEO Creativepreneur Putri Tanjung (23), Founder dan CEO Amartha Andi Taufan Garuda Putra (32).
Baca juga: Mengenal Angkie Yudistia, Staf Khusus Presiden Milenial Penyandang Disabilitas
Kemudian masih ada Pendiri Gerakan Sabang Merauke Ayu Kartika Dewi (36), Pendiri Yayasan Kitong Bisa dan Duta Pembangunan Berkelanjutan Indonesia Gracia Billy Mambrasar (31), Pendiri Thisable Enterprise Angkie Yudistia (32), dan Mantan Ketua Pergerakan Mahasiswa Indonesia (PMII) Aminuddin Maruf (33).