Riset: Hanya 46% UMKM yang Sepenuhnya Pisahkan Keuangan Bisnis dan Pribadi
Jakarta - Hanya 46 persen Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) yang memisahkan keuangan bisnis dan pribadi. Hal itu merupakan hasil riset iset OCBC Business Fitnet Index (BFI) yang baru diluncurkan 17 Agustus 2024.
Riset tersebut merupakan hasil kerja sama PT Bank OCBC NISP Tbk (OCBC) bekerja sama danNielsenIQ (NIQ) Indonesia. Tujuan riset ini adalah untuk memberikan insight mengenai perilaku finansial UMKM di Indonesia.
Riset ini juga mengungkap UMKM di Indonesia telah memiliki skor pemahaman sistem manajemen finansial yang baik yaitu 60, artinya UMKM sudah lebih baik dalam pencatatan dan pengelolaan uang.
UMKM sudah melakukan pencatatan dan peninjauan laba rugi usaha secara berkala, dan sudah baik dalam menjaga kebutuhan modal. Namun soal pemisahan keuangan, ternyata masih kurang dari 50% yang melakukannya.
“Meskipun mengalami peningkatan dibanding tahun sebelumnya, baru 46% UMKM sudah sepenuhnya memisahkan keuangan bisnis dan personal, sehingga dapat mempengaruhi arus kas dan juga keberlanjutan usahanya,” demikian bunyi hasil riset BFI.
Selain itu, riset juga menunjukkan bahwa UMKM yang sudah menjadi badan usaha cenderung lebih baik dalam memahami sistem manajemen finansial dan perencanaan menghadapi risiko bisnis.
Hal ini membuat skor finansial mereka jauh lebih sehat yaitu 60,2, dibandingkan mereka yang belum memiliki entitas yang memiliki skor 47,4. Hal ini dapat disebabkan karena mereka telah memiliki rencana bisnis yang lebih jelas dan terukur.
Termasuk strategi bisnis yang tepat sasaran, dan tentunya telah melakukan pencatatan dengan baik, rutin, dan teratur. Pencatatan keuangan yang demikian dapat digunakan sebagai dasar dan tolak ukur yang tepat dalam menentukan keberlangsungan usaha.
Meski dari sisi pemahaman pengelolaan membaik dari tahun lalu, namun dari sisi legalisasi usaha UMKM masih sangat kurang. Hasil riset menunjukkan 80 persen UMKM belum terdaftar sebagai badan usaha.
“Baru 3 persen UMKM yang terdaftar sebagai PT Perorangan, paling banyak adalah Usaha Kecil, sedangkan usaha Mikro masih sangat rendah,” kata Director Consumer Insights di NIQ Indonesia, Inggit Primadevi.
Padahal saat ini, pemerintah sudah mempermudah usaha mikro dan kecil untuk mendirikan badan usaha berupa PT Perorangan.
Hal ini telah diresmikan dalam ketentuan UU Cipta Kerja No 11 tahun 2020, tentang pendirian badan usaha Perseroan Terbatas (PT) dapat dilakukan oleh satu orang sebagai pemegang saham sekaligus direktur.
Hal ini dapat semakin mengakselerasi UMKM yang memiliki aspirasi berkembang untuk dapat segera naik kelas.