URnews

Rizky Billar Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara Atas Dugaan KDRT

Putri Rahma, Kamis, 29 September 2022 21.09 | Waktu baca 1 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Rizky Billar Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara Atas Dugaan KDRT
Image: Lesti Kejora dan Rizky Billar. (Instagram @rizkybillar)

Jakarta - Rizky Billar dilaporkan istrinya Lesti Kejora ke Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Hal tersebut dibenarkan oleh Kasi Humas Polres Metro Jaksel, AKP Nurma Dewi yang mengatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari Lesti Kejora dan segera menindaklanjuti kasus tersebut.

"Secepatnya setelah kita mengumpulkan barang bukti dan saksi-saksi juga harus kita periksa," kata Nurma, Kamis (29/9/2022).

Nurma mengungkapkan secara rinci terkait agenda pemeriksaan terhadap Rizky Billar. Ia mengatakan pihak penyidik masih mendalami bukti-bukti dan saksi yang diajukan pelapor.

Menurutnya, jika Rizky Billar terbukti melakukan KDRT maka akan dikenakan UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman pidana 15 tahun penjara.

"Pasal KDRT UU No. 23 Tahun 2004. Paling tinggi ancaman hukumannya 15 tahun jika mengalami luka berat atau menyebabkan meninggal," jelasnya.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait