URnews

Sidang Perdana Mario Dandy Digelar 6 Juni 2023

Urbanasia, Rabu, 31 Mei 2023 10.00 | Waktu baca 1 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Sidang Perdana Mario Dandy Digelar 6 Juni 2023
Image: Pelaku penganiayaan di Pesanggrahan, Mario Dandy (baju oranye). (Dok. PMJ)

Jakarta - Tersangka kasus penganiayaan David Ozora, Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas akan segera diseret ke meja hijau pengadilan. 

Menurut keterangan Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, kedua tersangka itu akan menjalani sidang perdana pada 6 Juni 2023 mendatang. 

“Majelis hakim telah menetapkan hari sidang pertama Selasa, tanggal 6 Juni 2023,” kata Djuyamto melansir Antara, Rabu (31/5/2023). 

Menurut Djyamto, pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melimpahkan berkas perkara kedua tersangka itu pada Selasa, 30 Mei 2023 kemarin. 

Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pun telah menunjuk majelis hakim yang akan menangani perkara ini. 

Para majelis hakim itu adalah Alimin Ribut Sujono selaku ketua, Tumpanuli Marbun selaku hakim anggota I, dan Muhammad Ramde hakim anggota II. 

Perkara kedua tersangka telah teregistrasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Nomor: 297/Pid.B/2023/PN.Jkt.Sel dan No.298/Pid.B/PN.Jkt.Sel.

Diketahui, Mario (20) dan Shane (19) adalah dua tersangka penganiayaan terhadap David Ozora (17) pada Senin (20/2), termasuk melibatkan anak AG (15) sebagai anak yang berhadapan dengan hukum (ABH).

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait