Sidang Vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Digelar 13 Februari

Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang vonis untuk terdakwa pembunuhan Brigadir Yoshua Hutabara, Ferdy Sambo dan Putri Candrawati.
Menurut Ketua Majelis Hakim, Wahyu Imam Santoso, sidang vonis untuk pasangan suami istri itu akan digelar pada Senin, 13 Februari 2023 mendatang.
“Majelis hakim akan mengambil putusan terhadap terdakwa yakni pada tanggal 13 Februari 2023,” kata Wahyu di PN Jakarta Selatan, Kamis (2/2/2023).
Pernyataan Wahyu itu disampaikan usai pembacaan duplik oleh penasihat hukum Putri Candrawathi. Sebelumnya pada Selasa (31/1), Wahyu juga menyebut sidan vonis Ferdy Sambo akan digelar pada hari yang sama, yaitu 13 Februari.
Sementara untuk dua terdakwa lain yaitu Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf akan mendengarkan vonis mereka pada 14 Februari 2023.
Untuk terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E, pembacaan vonis akan dilakukan pada 15 Februari 2023.
Dalam kasus ini, Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup. Kemudian Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal masing-masing dituntut 8 tahun penjara.
Baca Juga: Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup
Adapun terdakwa Bharada E dituntut hukuman penjara 12 tahun. Mereka berlima didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.