Teddy Minahasa Divonis Penjara Seumur Hidup
Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa Putra dalam kasus peredaran narkotika.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta agar Teddy dihukum mati.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup. Memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan,” kata Hakim Ketua, Jorman Saragih dalam persidangan, Selasa (9/5/2023).
Menurut Jorman, Teddy telah terbukti secara sah melakukan kejahatan penjualan narkotika jenis sabu yang seharusnya ia berantas ketika dirinya masih menjadi anggota Polri.&
Selain itu, Teddy Minahasa juga terbukti melanggar pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Vonis yang diberikan kepada Teddy Minahasa ini lebih ringan dari tuntutan JPU yaitu dengan hukuman mati atau pidana mati.
Hal yang meringankan adalah Teddy belum pernah dihukum selama menjadi anggota Polri, ia juga telah mengabdi menjadi anggota Polri selama 30 tahun, dan terlihat memiliki banyak penghargaan.
Teddy Minahasa terbukti bersalah karena telah melakukan tindak pidana dengan menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang memiliki berat lebih dari 5 gram.