URnews

Terdakwa AG Divonis 3,5 Tahun di LPKA

Urbanasia, Senin, 10 April 2023 15.24 | Waktu baca 1 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Terdakwa AG Divonis 3,5 Tahun di LPKA
Image: Terdakwa anak Agnes Gracia alias AG. (PMJ)

Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 3,5 tahun kepada terdakwa anak AG (15) dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora. 

Hakim Sri Wahyuni menuturkan, Majelis Hakim menilai AG terlibat dalam penganiayaan yang sebelumnya direncanakan itu. AG akan ditahan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). 

"Menyatakan anak, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu sebagaimana dalam dakwaan pertama primer," kata Sri Wahyuni di persidangan, Senin (10/4/2023).

Hakim menetapkan masa penahanan yang telah dijalani anak dikurangi seluruhnya dari masa pidana yang dijatuhkan yakni tiga tahun enam bulan.

Hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan, korban D (17) sampai saat ini masih berada di rumah sakit dan mengalami kerusakan otak berat.

Hal-hal yang meringankan, anak AG masih berusia 15 tahun dan diharapkan bisa memperbaiki diri di masa depan, menyesali perbuatan dan memiliki orang tua penderita stroke dan kanker paru stadium empat.

Atas perbuatannya, AG dinyatakan terbukti melanggar Pasal 355 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dalam dakwaan pertama primer penuntut umum.

Vonis atau putusan sidang dibacakan majelis hakim disaksikan jaksa penuntut umum, pengacara terdakwa anak AG dan pengacara korban D.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait