URnews

Update COVID-19 Jakarta 23 Agustus: 33.636  Positif, 23.567 Sembuh, 1.107 Meninggal

Griska Laras, Minggu, 23 Agustus 2020 19.00 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Update COVID-19 Jakarta 23 Agustus: 33.636  Positif, 23.567 Sembuh, 1.107 Meninggal
Image: Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinkes DKI Jakarta, Dwi Oktavia di Balaikota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Jumat (19/6/2020). (Dok. Humas Pemprov DKI)

Jakarta - Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi DKI Jakarta menyampaikan perkembangan terkini, Minggu (23/8/2020). Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan, Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Dwi Oktavia memaparkan, ada penambahan kasus positif hari ini (23/8/2020) sebanyak 673 kasus.

Jumlah kasus konfirmasi di Jakarta pada hari ini totalnya sebanyak 33.636 kasus. Dari jumlah tersebut, kasus aktif di Jakarta saat ini sebanyak 8.962 (orang yang masih dirawat / isolasi), 23.567 orang dinyatakan telah sembuh, sedangkan 1.107 orang meninggal dunia.

1598182297-Data-COCID-19-Jakarta.jpgSumber: Data COVID-19 di Jakarta 23 Agustus 2020/Pemprov DKI Jakarta. 

Sementara itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus memasifkan tes PCR demi menemukan kasus baru secara cepat agar bisa langsung melakukan tindakan isolasi dan perawatan dengan tepat.

Dwi Oktavia menyebut Dinas Kesehatan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan tes PCR terhadap 6.255 spesimen.

"Dari jumlah tes tersebut, sebanyak 5.122 orang dites PCR hari ini untuk mendiagnosis kasus baru dengan hasil 637 positif dan 4.485 negatif. Dari 637 kasus tersebut, 125 kasus baru hari ini adalah data hari sebelumnya yang baru dilaporkan. Untuk rate tes PCR total per 1 juta penduduk sebanyak 52.034. Jumlah orang yang dites PCR sepekan terakhir sebanyak 41.251," terangnya.

Pada perpanjangan kembali PSBB Transisi Fase 1 ini, Pemprov DKI Jakarta menyarankan, bagi masyarakat yang ingin memasuki wilayah Jakarta untuk melakukan pemeriksaan mandiri COVID-19 melalui JakCLM di aplikasi JAKI.

1598182320-Data-COVID-19-Jakarta.jpgSumber: Pemprov DKI Jakarta

Melalui JakCLM, masyarakat dapat mengetahui risiko COVID-19 serta mendapatkan berbagai rekomendasi kesehatan sesuai dengan risiko yang dimiliki. Kontribusi masyarakat dalam pengisian JakCLM dapat membantu Pemprov DKI Jakarta untuk melakukan pencegahan penyebaran kasus COVID-19 di Jakarta.

Selain itu, Pemprov DKI Jakarta memperketat kegiatan-kegiatan yang berpotensi mendatangkan kerumunan di ruang publik. Seperti, meniadakan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) dan meniadakan Kawasan Khusus Pesepeda (KKP).

Melalui Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, penindakan atas pelanggaran penggunaan masker juga akan digencarkan, begitu pula dengan bentuk pelanggaran-pelanggaran PSBB lainnya. Sehingga, harapannya, masyarakat dapat lebih disiplin menerapkan protokol kesehatan dan turut berpartisipasi dalam memutus mata rantai penularan COVID-19.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait