URtrending

Ngeri! Sindikat Penjual Obat Aborsi Terungkap, Banyak Gadis Beli Secara Online

Nunung Nasikhah, Selasa, 15 Oktober 2019 10.45 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Ngeri! Sindikat Penjual Obat Aborsi Terungkap, Banyak Gadis Beli Secara Online
Image: Humas Polresta Malang

Malang - Tahu nggak sih, ternyata banyak gadis belia yang membeli obat aborsi secara online?

Hal ini terungkap saat Polres Kota Malang menangkap sindikat penjual obat aborsi di Kota Malang, belum lama ini.

Konsumen obat aborsi ini kebanyakan berasal dari pelajar dan mahasiswa yang hamil tetapi belum menikah.

Parahnya, oleh pelaku, obat ini jual tanpa resep dokter. Harganya dibanderol Rp100 ribu per butir dan dari situ pelaku mendapat untung Rp 50 ribu. Praktik penjualan obat ini dilakukan sejak 2018.

Baca Juga: Lagi, Menantu Elvy Sukaesih Ditangkap Karena Penyalahgunaan Narkoba

Penangkapan sindikat ini bermula dari laporan masyarakat tentang adanya dugaan praktek aborsi di sebuah kos-kosan di kawasan Blimbing, Kota Malang.

“Kita lakukan penyelidikan. Sumber informasi dari masyarakat tentang maraknya peredaran gelap obat-obatan yang mana memiliki kandungan untuk menggugurkan janin atau menggugurkan kandungan,” ungkap Kapolres Malang Kota AKBP Dony Alexander dalam cuplikan video yang diunggah di akun instagram Humas Polres Kota Malang.

Dari laporan itu, penyelidikan dan olah TKP dilakukan oleh Polres Kota Malang dan kemudian berhasil mengidentifikasi dua pelaku aborsi yang masih berstatus mahasiswi di sebuah perguruan tinggi di Kota Malang.

Diketahui keduanya bernama ASF (20) dan BHN (20) yang mengonsumsi jenis obat Gastrul yang dibeli dari penjual obat bernama TD (22) berdasarkan informasi yang didapatkan IN (32).

TD adalah seorang sales obat. Ia ditangkap karena terbukti menjual obat-obatan yang digunakan untuk menggugurkan kandungan secara bebas. TD mendapat pasokan obat dari TR (48).

Baca Juga: Kasihan, Driver Ojol Ini Ditipu Rp 600 Ribu dan Kehilangan Motornya

ASF saat itu tengah mengandung bayi 7 bulan dari hasil hubungan di luar nikah. Ia kemudian bertanya kepada BHN tentang cara menggugurkan kandungan.

BHN kemudian merekomendasikan untuk membeli obat aborsi di TD. Alhasil ASF akhirnya membeli 12 butir obat jenis Gastrul.

Setelah diminum, dua hari kemudian bayi ASF keluar dari kandungan di dalam kamar kosnya. Naasnya, bayi yang keluar hidup-hidup itu kemudian dibungkam dengan kain hingga meninggal dunia. Jasad bayi kemudian dikebumikan di daerah Pasuruan pada Maret lalu.

Atas perbuatannya itu, TD yang tidak memiliki izin penjualan obat beserta pelaku lainnya dijerat pasal 77 a ayat 1 Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto pasal 56 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.(*)

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait