URtainment

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Akhirnya Muncul Pakai Baju Tahanan

Kintan Lestari, Jumat, 9 Juli 2021 08.27 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Akhirnya Muncul Pakai Baju Tahanan
Image: Penampilan Ardi Bakrie dan Nia Ramadhani memakai baju tahanan saat keluar Polres Metro Jakarta Pusat, Kamis (8/7/2021) malam. (Tangkapan layar Instagram @warung_jurnalis)

Jakarta - Polres Metro Jakarta Pusat masih mengusut kasus narkoba yang melibatkan pasangan suami istri, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie.

Pada Kamis (8/7/2021) malam pasangan tersebut, beserta sopir mereka yang berinisial ZN digelandang polisi untuk dibawa dalam rangka pengembangan kasus.

Tampak dalam video yang beredar, Nia, Ardi, serta ZN kompak memakai baju tahanan berwarna orange. Ardi dan Nia malam itu tampil kompak mengenakan celana putih dan topi untuk menutupi wajah. 

Kasus penyalahgunaan narkoba Nia dan Ardi diketahui dari informasi yang didapat Sat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat pada Rabu (7/7/2021) bahwa RA (Ramadhania) sering menggunakan sabu-sabu.

“Sekitar pukul 9 pagi, Sat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat, langsung dipimpin Kanitnya mendapatkan informasi bahwa saudari RA sering menggunakan sabu-sabu. Kemudian dilakukan pendalaman surveillance oleh teman-teman dari Sat Narkoba, berhasil mengamankan seorang inisialnya adalah ZN, sopir atau pembantu dari keluarga RA dan AAB (Anindra Ardiansyah Bakrie),” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, dalam konferensi pers, Kamis (8/7/2021).

Lalu penyidik menggeledah rumah Nia dan menemukan bong atau alat hisap sabu-sabu. Saat didalami, Nia mengaku kalau ia sering menghisap sabu bersama suaminya. Namun karena saat itu Ardi tidak di rumah, maka hanya Nia dan ZN saja yang dibawa Polres Metro Jakarta Pusat.

Baru pada malamnya, Ardi usai dihubungi Nia datang ke kantor polisi dan menyerahkan diri.

Polisi kemudian melakukan tes urine, tes darah, dan juga rambut kepada ketiganya, dan hasilnya positif metafetamin atau sabu-sabu.

Ketiganya lalu ditetapkan sebagai tersangka dandijerat dengan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait