Nihil Kasus Positif COVID-19, Empat Wilayah di Jatim Zona Kuning

Surabaya – Kabupaten Lumajang, Kabupaten Ngawi, Kota Blitar, dan Kota Madiun menjadi wilayah berzona kuning penyebaran COVID-19 di Jawa Timur.
Status zona kuning tersebut disematkan sebagai penanda rendahnya risiko penularan COVID-19 di wilayah tersebut.
Ketua Satuan Gugus Tugas Percepatan dan Penanganan COVID-19 Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengatakan, salah satu alasan diberlakukannya status zona kuning di empat daerah tersebut adalah karena tidak ada penambahan kasus positif baru dalam sepekan terakhir.
Khofifah berharap kondisi tersebut terus terjaga dan dapat dengan cepat kembali turun menjadi zona hijau atau tidak terdampak COVID-19.
"Kalau sudah zona hijau, tak ada pasien terkonfirmasi positif, orang dalam pemantauan (ODP) maupun pasien dalam pengawasan (PDP)," ucapnya di Gedung Negara Grahadi di Surabaya, seperti dikutip dari Antara (8/6/2020).
Selain zona kuning, gugus tugas provinsi juga memberikan status zona oranye untuk 18 kota/kabupaten. Zona oranye merupakan penanda wilayah berkategori risiko penularan sedang.
Wilayah yang masuk dalam kategori oranye tersebut di antaranya Nganjuk, Tulungagung, Kabupaten Pasuruan, Kota Batu, Jombang, Kabupaten Madiun, Kota Mojokerto, Sumenep, Kota Pasuruan, Kota Probolinggo, Ponorogo, Banyuwangi, Kota Malang, Trenggalek, Bondowoso, Kota Kediri, Kabupaten Probolinggo, serta Pacitan.
Sedangkan, daerah yang masuk zona merah atau kategori risiko tinggi adalah Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Kabupaten Malang, Pamekasan, Bangkalan, Magetan, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Blitar, Situbondo, Lamongan, Jember, Sampang, Bojonegoro, Tuban, dan Kediri.