URnews

Pakar Hukum Internasional UI Sebut Deklarasi Benny Wenda Tidak Berdasar

Griska Laras, Kamis, 3 Desember 2020 15.41 | Waktu baca 1 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Pakar Hukum Internasional UI Sebut Deklarasi Benny Wenda Tidak Berdasar
Image: Bennywenda.org

Jakarta - Belum lama ini jagat maya dihebohkan dengan deklarasi pembentukan pemerintahan sementara Papua Barat secara sepihak.

Deklarasi itu diumumkan oleh Benny Wenda yang menjabat sebagai pemimpin Gerakan Persatuan Pembebasan Papua Barat (ULMWP) melalui Twitter pribadinya, Selasa (1/12/2020).

Benny memanfaatkan momen 1 Desember, yang oleh kelompok pro Organisasi Papua Merdeka (OPM) selalu diperingati sebagai hari kemerdekaan Papua Barat dari jajahan Belanda pada 1961.

"Today, we announce the formation of our Provisional Government of #WestPapua. From today, December 1, 2020, we begin implementing our own constitution and reclaiming our sovereign land."

Menanggapi hal ini, Pakar Hukum Internasional, Guru Besar Hukum Internasional Fakultas Hukum UI, Prof. Hikmahanto Juwana menjelaskan, deklarasi tersebut tidak berdasar karena tidak diakui negara lain.

Hikmahanto juga memberikan tanggapan tentang kebiasaan kelompok pro separatis Papua yang selalu memanfaatkan momen tertentu untuk kepentingannya.

"Kalaupun ada negara-negara pasifik yang menunjukkan dukungannya, hal ini tidak dapat jadi tolok ukur karena akan mengganggu hubungan antarnegara," ungkap Hikmahanto dikutip dari siaran pers Puspen TNI, Kamis (3/12/2020).

Hikmahanto juga menyarankan agar pemerintah mengabaikan berbagai manuver tersebut. Bahkan bila perlu, Polri melakukan penegakan hukum karena hal tersebut bisa dikualifikasikan sebagai tindakan makar.

 

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait