URnews

Pakar Hukum Nilai Aksi Eksibisionis Siskaeee Masuk Tindak Pidana

Elga Nurmutia, Senin, 6 Desember 2021 21.56 | Waktu baca 3 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Pakar Hukum Nilai Aksi Eksibisionis Siskaeee Masuk Tindak Pidana
Image: Potret Siskaeee ditangkap usai video usai pamer payudara dan kemaluannya di Bandara YIA viral di media sosial. (Istimewa)

Jakarta - Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menetapkan Siskaeee sebagai tersangka kasus ekshibisionis pamer payudara dan kelamin di kawasan Yogyakarta International Airport (YIA) atau Bandara Kulon Progo, Minggu (5/12/2021).

Siskaeee diketahui merekam aksinya dalam sebuah video yang diduga diposting pada 23 November 2021 dan akhirnya viral di Twitter.

Namun dari hasil penyelidikan polisi, video itu tampaknya diambil sejak lama. Sebab ada beberapa perbedaan di tempat pengambilan gambar, antara yang terekam dalam video dengan kondisi sekarang.

Kapolres Kulon Progo, AKBP Muharomah Fajarini menegaskan bahwa wanita dalam video itu bisa dijerat undang-undang Pornografi dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Bagi pelaku kami akan kenakan UU pornografi dengan ancaman pidana 12 tahun penjara atau denda maksimal Rp 6 miliar. Selain itu juga dijerat pasal 45 ayat 1 UU ITE dengan hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar," ujar Muharomah Fajarini dalam jumpa pers di Mapolres Kulon Progo, Kamis (2/12/2021) lalu.

Seperti diketahui Siskaee melakukan aksi tak senonoh itu bukan hanya satu kali. Pasalnya, nama Siskaeee sendiri telah lama beredar di media sosial dengan konten-konten memamerkan area intim tubuhnya.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait