URnews

Patuhi Putusan MK, Pemerintah Bakal Perbaiki UU Cipta Kerja

Shelly Lisdya, Kamis, 25 November 2021 20.52 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Patuhi Putusan MK, Pemerintah Bakal Perbaiki UU Cipta Kerja
Image: Menko Airlangga Hartanto. (Setkab)

Jakarta - Pemerintah segera menindaklanjuti hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan jika Undang-Undang (UU) Cipta Kerja bertentangan dengan UUD NKRI tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

"Pemerintah akan segera menindaklanjuti putusan MK yang dimaksud melalui penyiapan perbaikan undang-undang dan melaksanakan dengan sebaik-baiknya arahan Mahkamah Konstitusi lainnya, sebagaimana dimaksud dalam putusan Mahkamah Konstitusi tersebut," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam jumpa pers, dikutip Antara, Kamis (25/11/2021).

Bersama Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Airlangga mengatakan, pemerintah juga akan menghormati dan mematuhi putusan MK serta akan melaksanakan UU Cipta Kerja sesuai dengan putusan tersebut.

Airlangga pun memastikan UU Cipta Kerja masih berlaku secara konstitusional sampai adanya perbaikan pembentukan sesuai dengan tenggang waktu dua tahun sejak putusan MK ini dibacakan.

"Putusan Mahkamah Konstitusi juga menyatakan agar pemerintah tidak menerbitkan peraturan baru yang bersifat strategis sampai dengan perbaikan atas pembentukan UU Cipta Kerja. Dengan demikian, peraturan perundangan yang telah diberlakukan untuk melaksanakan UU Cipta Kerja tetap berlaku," katanya.

Sebelumnya, MK memerintahkan kepada para pembentuk undang-undang untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak putusan tersebut diucapkan oleh MK, dan apabila dalam tenggang waktu tersebut para pembentuk undang-undang tidak melakukan perbaikan, UU Cipta Kerja menjadi inkonstitusional secara permanen.

"Apabila dalam tenggang waktu dua tahun pembentuk undang-undang tidak dapat menyelesaikan perbaikan (UU Cipta Kerja), undang-undang atau pasal-pasal atau materi muatan undang-undang yang telah dicabut atau diubah oleh UU Cipta Kerja harus dinyatakan berlaku kembali," ujar Anwar Usman dalam membacakan amar putusan.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait