URnews

Pelaku Pembawa Kabur Jenazah PDP di Medan Terancam Sanksi Berlapis

Anita F. Nasution, Selasa, 7 Juli 2020 10.59 | Waktu baca 1 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Pelaku Pembawa Kabur Jenazah PDP di Medan Terancam Sanksi Berlapis
Image: Ilustrasi Peti Mati (carolynabooth/Pixabay)

Medan - Kepolisian Daerah Sumatera Utara akhirnya akan melakukan proses terhadap anggota keluarga yang membawa kabur jenazah pasien COVID-19 berstatus PDP saat hendak dilakukan pemulasaran. 

Kabid Humas Polda Sumatera Utara Komisaris Besar Polisi Tatan Atmaja menerangkan bahwa pihak kepolisian lebih lanjut akan melakukan penyelidikan terlebih dahulu.

Tatan juga menyampaikan bahwa pihak kepolisian masih menunggu laporan resmi dari pihak rumah sakit. 

"Kami masih menunggu LP dari pihak RS. Tapi begitu pun, nanti tetap akan kami siapkan LP model A," ujar Tatan dikutip dari Antara. 

Dari kejadian ini, Tatan menyampaikan pelaku pembawa kabur jenazah dari mobil ambulans tersebut akan dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 212, 214, 216 KUHP Jo Pasal 335 Ayat 1 dan UU Nomor 6/2018 Tentang Karantina Kesehatan. 

Sebelumnya, pasien COVID-19 berstatus PDP yang dirawat di RSUD dr Pirngadi Medan tersebut dibawa kabur pihak keluarga dari ambulans pada 4 Juli 2020. 

Keluarga beralasan agar jenazah dishalatkan terlebih dahulu. Namun saat menurunkan jenazah dari mobil ambulans, pihak keluarga membawa jenazah yang berada dalam peti tersebut ke dalam mobil mereka dan membawanya pulang. 

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait