URnews

Pembakar Mobil Alphard Via Vallen Divonis 6 Tahun Penjara

Anisa Kurniasih, Selasa, 2 Februari 2021 15.49 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Pembakar Mobil Alphard Via Vallen Divonis 6 Tahun Penjara
Image: Via Vallen. (Instagram @viavallen)

Jakarta - Pije, terdakwa kasus pembakaran mobil Alphard milik pedangdut Via Vallen akhirnya divonis hukuman enam tahun penjara oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo, Jawa Timur pada Senin (1/2/2021).

Melansir Antara, Vonis terhadap pembakar mobil berplat nomor nopol W-1-VV tersebut rupanya  lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sidoarjo yang menuntut hukuman pidana penjara selama tiga tahun. 

Majelis menilai vonis yang dijatuhkan sudah melalui pertimbangan yang matang.

"Mengadili, menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa Pije dengan pidana penjara selama enam tahun. Memerintahkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan," ucap Ketua Majelis Hakim PN Sidoarjo Dameria Frisella Simanjutak ketika membacakan amar putusan pada sidang, Senin (1/2/2021) seperti dikutip Antara.

Untuk pertimbangan yang memberatkan, terdakwa merugikan pihak saksi Maulidiyah Oktavia alias Via Vallen sebesar Rp 1,06 miliar dan tidak bersikap sopan di persidangan.

"Sedangkan yang meringankan terdakwa berusia muda, mengakui perbuatannya, dan belum pernah dihukum," tuturnya.

Menanggapi vonis tersebut, Jaksa Penuntut Umum JPU Kejari Sidoarjo menerimanya. 

"Kami terima," ucap M. Ridwan Dermawan, JPU Kejari Sidoarjo.

Sementara, pihak terdakwa melalui penasihat hukumnya, Diah Kusuma Ningrum, menyatakan masih pikir-pikir. 

"Kami pikir-pikir dulu," ujar pengacara terdakwa.

Dalam sidang digelar lewat daring di PN Sidoarjo mengungkap fakta hukum bahwa pembakaran mobil Alphard milik biduan Via Vallen itu dilakukan terdakwa Pije pada 30 Juni 2020 lalu, sekitar pukul 03.20 WIB.

Perbuatan itu dilakukan di parkiran sebelah rumah Via Vallen di Dusun Kalitengah Selatan RT 02, RW 03 Desa Kalitengah Kecamatan Tanggulangin Kabupaten Sidoarjo.

Pembakaran mobil tersebut berawal dari sakit hati terdakwa yang ingin bertemu langsung dengan Via Vallen, namun tidak pernah terwujud.

Padahal, terdakwa nekat menumpang kendaraan truk selama dua hari, sejak 17-19 Juni 2020, dari Kota Medan menuju Sidoarjo untuk bertemu dengan idolanya itu.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait