Pemerintah Larang Warga India Masuk ke Indonesia

Jakarta - Pemerintah telah melarang warga India, atau warga negara asing (WNA) yang masuk ke India berkunjung ke Indonesia.
Kebijakan tersebut dibuat guna mencegah kasus coronavirus semakin meningkat. Nantinya, kebijakan tersebut akan berlaku pada 25 April 2021.
"Seperti yang telah kita ketahui lonjakan kasus di India sangat besar, untuk mencegah, pemerintah memberhentikan visa bagi orang asing yang pernah tinggal dan atau mengunjungi wilayah India dalam kurun 14 hari," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto dalam keterangan pers secara virtual, Jumat (23/4/2021).
Baca Juga: Kasus COVID-19 di India Melonjak, Ratusan Warganya Masuk Indonesia
Ia pun mengatakan, kebijakan tersebut diambil menyusul beberapa negara lain yang telah melarang masuk warga negara India atau mereka yang berkunjung ke negara tersebut.
Negara yang telah melarang adalah Hong Kong, Selandia Baru, Pakistan, Arab Saudi, dan Singapura.
Hanya saja, pelarangan masuk Indonesia tidak berlaku bagi WNI yang sempat singgah di India. Nantinya, WNi yang masuk akan dikarantina sesuai dengan protokol kesehatan.
"Boleh pulang lagi ke Indonesia, tetapi harus karantina selama 14 hari dengan prokes diperketat," pungkasnya.