Pemerintah Perpanjang PPKM Level 4 di Luar Jawa-Bali Hingga 9 Agustus

Jakarta - Presiden Jokowi kembali memperpanjang PPKM Level 4 di Jawa dan Bali hingga 2 Agustus 2021. Sementara PPKM level 4 di luar Jawa-Bali, akan diperpanjang hingga 8 Agustus 2021.
Di Sumatera Selatan misalnya, PPKM level 4 akan diterapkan di 4 daerah, yaitu Palembang, Lubuklinggau, Musi Rawas, dan Musi Banyuasin.
Gubernur Sumsel Herman Deru menyebut penerapan PPKM level 4 di empat daerah tersebut dilakukan setelah adanya peningkatan kasus COVID-19 hingga mencapai 150 orang per harinya.
Baca Juga : Presiden Jokowi: PPKM Level 4 Diperpanjang 26 Juli-2 Agustus
"Kasus COVID-19 di sana tinggi akibat ditemukannya penyebaran varian Delta," kata Herman seperti dikutip Antara, Minggu (25/7/2021).
Herman berharap PPKM level 4 efektif dan bisa segera menurunkan laju kasus.
"Jangan sampai jadi PPKM level 5. Siapa yang mau? Tentu tidak ada kan," ujarnya.
Herman menyebut PPKM Level 4 di luar Jawa-Bali akan diberlakukan di 45 kabupaten/kota yang terdapat di 21 provinsi. Namun dia belum bisa menjelaskan teknis pelaksanaan PPKM Level 4 karena masih menunggu arahan lanjutan dari Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Baca Juga : Epidemiolog UGM Nilai PPKM Darurat Belum Efektif Turunkan Kasus COVID-19
Selain Sumatera Selatan, beberapa daerah di Kalimantan Timur juga akan menerapkan PPKM level 4 hingga 8 Agustus 2021.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Kalimantan Timur, Jauhar Efendi, ada penambahan kabupaten dan kota yang masuk status level 4 sebanyak 80 persen.
"Awalnya tiga daerah berarti 30 persen, nah sekarang ada 8 dari 10 kabupaten dan kota di Kaltim. Artinya 80 persen masuk level 4," ujar Jauhar dikutip dari laman resmi kaltimprov.go.id.