URnews

Pemerintah Rancang Terobosan Baru "Omnibus Law", Apa Itu?

Anita F. Nasution, Jumat, 27 Desember 2019 15.55 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Pemerintah Rancang Terobosan Baru "Omnibus Law", Apa Itu?
Image: Presiden Jokowi memimpin rapat terbatas dengan topik perkembangan penyusunan Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja di Istana Kepresidenan Bogor. (ANTARA)

Jakarta - Urbanreaders, kalian sudah tau belum tentang rancangan terbaru pemerintah yaitu Omnibus Law?

Nah, Omnibus Law ini merupakan terobosan metode hukum yang dirancang untuk memperbaiki Ekosistem Investasi dan Daya Saing Indonesia terkhusus dalam menghadapi ketidakpastian dan perlambatan ekonomi global.

Dari rancangan metode hukum Omnibus Law ini ternyata ada tertera sebanyak 3 manfaat yang bisa didapatkan dari penerapan Omnibus Law ini sendiri, guys.

Di mana manfaatnya dimulai dari menghilangkan tumpang tindih antar peraturan perundang-undangan, lalu untuk efisiensi proses perubahan/pencabutan Peraturan perundang-undangan dan menghilangkan ego sektoral yang terkandung dalam berbagai peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Ketemu Jokowi, Mahfud MD Diskusi Masalah HAM dan Hukum

Nah, selain dari manfaat yang didapatkan tersebut Omnibus Law juga memiliki tujuan-tujuan tersendiri nih, setidaknya ada 6 tujuan dari perancangan metode hukum ini.

Di antaranya untuk mengatasi konflik peraturan perundang-undangan secara cepat, efektif dan efisien, pengurusan perizinan lebih terpadu, efisien dan efektif dan juga untuk meningkatkan hubungan koordinasi antar instansi terkait.

Kemudian tujuan lainnya seperti menyeragamkan kebijakan pemerintah di pusat maupun di daerah untuk menunjang iklim investasi, mampu memutus rantai birokrasi yang berlama-lama dan menjamin kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi pengambil kebijakan.

Bahkan, Presiden Jokowi menginginkan agar draf atau rancangan Omnibus Law cipta lapangan kerja dibuka ke publik sebagai bagian dari proses keterbukaan di Indonesia.

Baca Juga: Peringati Hari Antikorupsi, Jokowi Buka Peluang Koruptor di Hukum Mati

Presiden Jokowi saat memimpin rapat terbatas tentang perkembangan penyusunan Omnibus Law di Istana Kepresidenan Bogor Jumat siang ini (27/12/2019) menegaskan kepada jajarannya agar draf RUU Omnibus dibuka ke publik sebelum disampaikan ke DPR.

“Tolong ini sebelum ini masuk ke DPR, Menko, Menkumham, Mensesneg agar mengekspose ke publik sebelumnya,” kata Presiden Jokowi.

Ia menegaskan perlunya untuk mengakomodasi dan memperhatikan masukan dari seluruh elemen masyarakat.

“Kalau ada hal yang perlu diakomodir harus kita perhatikan, ini sebuah proses keterbukaan yang kita inginkan,” ujar Presiden Jokowi.(*)

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait