URnews

Pemerintah Resmi Tetapkan 7 Jenis Vaksin COVID-19 dengan Dua Dosis

Shelly Lisdya, Rabu, 6 Januari 2021 11.25 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Pemerintah Resmi Tetapkan 7 Jenis Vaksin COVID-19 dengan Dua Dosis
Image: Ilustrasi vaksinasi. (Freepik)

Jakarta - Pemerintah Indonesia secara resmi akan memberikan vaksin COVID-19 untuk penduduk. 

Dari data Kementerian Kesehatan (Kemenkes) setidaknya ada tujuh jenis vaksin dan masing-masing orang akan diberikan dua dosis atau dua kali penyuntikan dengan jarak waktu dua hingga tiga pekan.

Keputusan ini tertuang dalam surat Nomor HK.01/07/Kemenkes/12758/2020 yang telah ditandatangani Menteri Kesehatan sebelumnya, Terawan

Ketujuh vaksin tersebut diproduksi oleh PT Bio Farma, yakni AstraZeneca, Sinopharm, Moderna, Novavac, Prizer/Biontech, dan Sinovac.

Berikut dosis vaksin yang akan diberikan kepada masyarakat:

1. Vaksin Sinovac akan diberikan dua kali dengan masing-masing 0,5 ml per dosis dengan jarak 14 hari.

2. Vaksin Sinopharm akan diberikan dua kali dengan masing-masing dosis 0,5 ml. Untuk jarak penyuntikan yakni 21 hari.

3. Vaksin AstraZeneca diberikan antara satu atau dua kali dengan rentan jarak penyuntikan 28 hari (bila dua suntikan). Dengan masing-masing 0,5 ml per dosis.

4.  Vaksin Sinovac diberikan dua kali dengan waktu jarak waktu 21 hari. Sedangkan dosis masing-masing yakni 0,5 ml.

5. Vaksin Novavax akan diberikan dua kali dengan masing-masing 0,5 ml per dosis. Pemberian vaksin dengan rentan jarak penyuntikan 21 hari.

6. Vaksin Moderna akan diberikan diberikan dua kali dengan masing-masing 0,5 ml per dosis. Pemberian vaksin dengan rentan jarak penyuntikan 28 hari.

7. Vaksin Pfizer/BioNTech akan diberikan sebanyak dua kali dengan rentan jarak penyuntikan 28 hari. Dan masing-masing 0,5 ml per dosis.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait