Pemerintah Tegaskan Cuti Bersama Lebaran 2020 Digeser ke Desember

Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menegaskan bahwa cuti bersama dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah tidak ada perubahan, yakni tetap pada 28-31 Desember 2020.
Dia mengatakan, pada akhir Juni akan dilakukan evaluasi apakah cuti bersama bisa digeser dengan melihat keadaan wabah COVID-19 di Indonesia sesuai arahan Presiden Joko Widodo.
Jika nantinya penularan COVID-19 menurun, maka akan memungkinkan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri digeser bersamaan dengan Hari Raya Idul Adha.
"Kalau memang COVID-19 sudah turun, sudah tidak mengancam, sangat dimungkinkan untuk memajukan libur cuti bersama berhimpitan dengan Hari Idul Adha, yaitu tanggal 31 Juli 2020. Bisa sebelum Idul Adha atau sesudah Idul Adha," terang Menko PMK, yang dikutip dari keterangan resmi, Kamis (21/5).
Lalu, Muhadjir juga mengatakan, untuk tanggal 22 Mei tidak ada cuti bersama bagi ASN dan Pegawai BUMN.
“Jadi rapat menetapkan bahwa (hari Jumat) 22 Mei 2020 bukan hari cuti bersama untuk ASN dan Pegawai BUMN. Jadi ASN dan BUMN tetap masuk. Cutinya ganti di hari lain," jelasnya.
Maka kesimpulannya, libur Idul Fitri hanya tanggal merah Minggu-Senin 24-25 Mei.