URtrending

Pemilik Akun Facebook Penghina Risma Akhirnya Minta Maaf

Nivita Saldyni, Senin, 3 Februari 2020 15.09 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Pemilik Akun Facebook Penghina Risma Akhirnya Minta Maaf
Image: Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran, Zakria (tengah), dan Kapolrestabes Surabaya Kombespol Sandi Nugroho bersama jajarannya saat gelar konferensi pers, Senin (3/2/2020) siang. (Humas Polrestabes Surabaya)

Surabaya – Polrestabes Surabaya akhirnya memberikan kesempatan kepada pemilik akun Facebook Zikria Dzatil yang diduga melakukan pencemaran nama baik terhadap Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini untuk buka suara, Senin (3/2/2020).

Dalam konferensi pers yang digelar Polrestabes Surabaya siang ini, pemilik akun Facebook Zikria Dzatil itu akhirnya mengakui kesalahannya.

Sejak postingannya viral, ia mengaku merasa ketakutan.

“Saya cuma ibu rumah tangga biasa. Sampai saya ketakutan, anak-anak saya diancam, saya sendiri dibully. Ini cukup pelajaran buat saya,” katanya, Senin (3/2/2020) di Polrestabes Surabaya.

Atas perbuatannya itu, ia pun akhirnya menyesal dan memohon maaf kepada Risma.

Baca Juga: Pemilik Akun Facebook Penghina Risma Ditangkap, Ternyata Warga Bogor

“Sekali lagi kepada Bunda Risma, saya mohon maaf. Saya mohon maaf, bunda. Tolong maafkan saya atas kelakuan apa yang telah saya perbuat,” kata Zakria sambil tersedu-sedu.

Sementara itu, Sandi mengungkapkan bahwa tersangka Zakria alias ZKR telah ditangkap pada 31 Januari 2020 di kediamannya yang berada di Perum Mutiara Bogor dan telah menjalani pemeriksaan di Polrestabes Surabaya.

“Saat ini tersangka sudah diperiksa dan sedang dalam proses untuk melengkapi alat bukti yang lain,” kata Sandi.

Dari hasil penyelidikan, Sandi menyebutkan bahwa tersangka diduga telah melakukan pencemaran nama baik, penghinaan, maupun ujaran kebencian yang dilakukannya lewat status yang dipostingnya di media sosial pada 16 Januari lalu.

Zakria diduga telah melanggar pasal 28 ayat (2) Jo pasal 45A ayat (2) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE.

“Barang bukti yang diamankan ada dua buah handphone dan tiga capture status Facebook yang jadi perlengkapan penyidikan pada kasus ini,” imbuhnya.

Baca Juga: Hina Wali Kota Risma, Pemkot Surabaya Laporkan Akun Facebook Zikria Dzatil

Sandi mengaku, pihaknya akan segera menuntaskan kasus ini dan secapatnya melimpahkan berkas perkara kepada pengadilan untuk ditindaklanjuti.

Dari kasus ini, Sandi berpesan agar masyarakat Surabaya, dan juga masyarakat Indonesia di mana pun berada untuk lebih bijak bermedia sosial.

“Bijaklah bermedsos, lakukan cek dan ricek sebelum memposting. Kita bisa sharing dulu sebelum share ke media sosial,” tutup Sandi.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait