URtrending

Pemilik PS Store Putra Siregar Jadi Tersangka Kasus Ponsel Ilegal

Kintan Lestari, Selasa, 28 Juli 2020 16.45 | Waktu baca 3 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Pemilik PS Store Putra Siregar Jadi Tersangka Kasus Ponsel Ilegal
Image: istimewa

Jakarta - Penggemar ponsel pasti familiar dengan toko PS Store, kan! Yap, toko tersebut menjual bermacam-macam produk smartphone, terutama iPhone, dengan harga terjangkau.

Nah, baru-baru ini dikabarkan sang pemilik PS Store, Putra Siregar, ditangkap Bea Cukai Jakarta. Penyebabnya tak lain adalah karena peredaran barang ilegal.

Kabar tersebut diunggah oleh akun Instagram Bea Cukai Kantor Wilayah Jakarta. Di postingan tersebut juga diperlihatkan barang bukti, berupa ponsel dan uang tunai, yang telah diamankan.

"Tersangka berinisial PS telah diserahkan beserta barang bukti antara lain 190 Handphone bekas berbagai merk dan uang tunai hasil penjualan sejumlah Rp 61.300.000," bunyi caption Instagram @bckanwiljakarta.

 
 
View this post on Instagram
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Bea Cukai secara konsisten terus melakukan pengawasan terhadap kegiatan peredaran barang-barang ilegal. Pada hari Kamis, tanggal 23 Juli 2020, Kantor Wilayah Bea dan Cukai Jakarta telah melakukan Tahap II (Penyerahan Barang Bukti dan Tersangka) ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur atas hasil penyidikan tindak pidana kepabeanan. Penyerahan barang bukti dan tersangka tersebut dilaksanakan atas pelanggaran pasal 103 huruf d Undang-undang No. 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan. Tersangka berinisial PS telah diserahkan beserta barang bukti antara lain 190 Handphone bekas berbagai merk dan uang tunai hasil penjualan sejumlah Rp 61.300.000,-. Selain itu, juga diserahkan harta kekayaan/penghasilan Tersangka yang disita di tahap penyidikan, dan akan diperhitungkan sebagai jaminan pembayaran pidana denda dalam rangka pemulihan keuangan negara ( Dhanapala Recovery ) yang terdiri dari uang tunai senilai Rp 500.000.000,-, rumah senilai Rp 1,15 Milyar, dan rekening bank senilai Rp 50.000.000,-. Penyerahan barang bukti dan tersangka tersebut merupakan salah satu bentuk komitmen Bea Cukai untuk melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal serta mengamankan penerimaan negara. Ke depannya, Kanwil Bea Cukai Jakarta akan terus berusaha melindungi industri dalam negeri sehingga penerimaan negara dapat optimal. Nah Sobat K'Jak, yuk lebih bijak dan berhati-hati dalam berbelanja meski diiming-imingi dengan harga yang murah. Jangan sampai Sobat membeli produk-produk yang ilegal ya. Karena berbelanja produk #legalitumudah kok. #beacukaimakinbaik #Kjakberintegritas #bckanwiljakarta #KjakmenujuWBK2020

A post shared by Kantor Wilayah DJBC Jakarta (@bckanwiljakarta) on

PS atau Putra Siregar disebut melanggar pasal 103 butir D Undang-undang No. 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan.

Pasal tersebut menyatakan "Setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, membeli, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang impor yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)".

Instagram Bea Cukai Kantor Wilayah Jakarta juga menulis kalau harta kekayaan/penghasilan Tersangka disita dan akan diperhitungkan sebagai jaminan pembayaran pidana denda dalam rangka pemulihan keuangan negara (Dhanapala Recovery).

Adapun harta atau penghasilan yang disita terdiri dari uang tunai senilai Rp 500 juta, rumah senilai Rp 1,15 miliar, dan rekening bank senilai Rp 50 juta.

 
Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait