Pemilik PS Store Putra Siregar Jadi Tersangka Kasus Ponsel Ilegal

Jakarta - Penggemar ponsel pasti familiar dengan toko PS Store, kan! Yap, toko tersebut menjual bermacam-macam produk smartphone, terutama iPhone, dengan harga terjangkau.
Nah, baru-baru ini dikabarkan sang pemilik PS Store, Putra Siregar, ditangkap Bea Cukai Jakarta. Penyebabnya tak lain adalah karena peredaran barang ilegal.
Kabar tersebut diunggah oleh akun Instagram Bea Cukai Kantor Wilayah Jakarta. Di postingan tersebut juga diperlihatkan barang bukti, berupa ponsel dan uang tunai, yang telah diamankan.
"Tersangka berinisial PS telah diserahkan beserta barang bukti antara lain 190 Handphone bekas berbagai merk dan uang tunai hasil penjualan sejumlah Rp 61.300.000," bunyi caption Instagram @bckanwiljakarta.
PS atau Putra Siregar disebut melanggar pasal 103 butir D Undang-undang No. 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan.
Pasal tersebut menyatakan "Setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, membeli, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang impor yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)".
Instagram Bea Cukai Kantor Wilayah Jakarta juga menulis kalau harta kekayaan/penghasilan Tersangka disita dan akan diperhitungkan sebagai jaminan pembayaran pidana denda dalam rangka pemulihan keuangan negara (Dhanapala Recovery).
Adapun harta atau penghasilan yang disita terdiri dari uang tunai senilai Rp 500 juta, rumah senilai Rp 1,15 miliar, dan rekening bank senilai Rp 50 juta.