URnews

Pemkot Kediri Balik Terapkan Belajar Jarak Jauh pada Semester Genap 2020/2021

Nivita Saldyni, Sabtu, 2 Januari 2021 14.28 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Pemkot Kediri Balik Terapkan Belajar Jarak Jauh pada Semester Genap 2020/2021
Image: Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar. Sumber: Instagram @harmonikediri

Kediri - Pembelajaran tatap muka di seluruh tingkat pendidikan di Kota Kediri belum akan diterapkan pada semester genap tahun ajaran 2020/2021. Sebab, Pemkot Kediri memutuskan untuk kembali menerapkan kegiatan belajar mengajar (KBM) dari rumah alias pembelajaran jarak jauh.

Keputusan ini diumumkan Wali Kota Kediri, Abdullah Abu Bakar lewat terbitnya Surat Edaran (SE) Nomor 423/10928/419.033/2020 tentang pelaksanaan pembelajaran dan perkuliahan tahun ajaran 2020/2021 dan tahun akademik 2020/2021 di Kota Kediri.

"Kegiatan pembelajaran dan perkuliahan di Kota Kediri pada semua jenjang pendidikan, baik PAUD, TK, SD, SMP, SMA/SMK, perguruan tinggi dan yang setara dengan sebutan lain dilaksanakan secara daring atau tetap melakukan belajar dari rumah," kata mas Abu, sapaan akrab Abdullah Abu Bakar dikutip dari rilis resminya, Sabtu (2/1/2021).

Menurutnya, keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan keselamatan dan kesehatan seluruh peserta didik dan penyelenggara pendidikan. Kalaupun ada sekolah atau lembaga pendidikan dan perguruan tinggi yang ingin menggelar kegiatan lain dalam bentuk apapun, harus mengajukan izin dulu ke Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kota Kediri.

"Camat selaku Ketua Tugas Penanganan COVID-19 di tingkat kecamatan juga tetap tidak diizinkan untuk mengeluarkan rekomendasi atau izin penyelenggaraan pembelajaran tatap muka di wilayahnya," tegasnya.

Ia juga memastikan, meski belum bisa dilakukan secara tatap muka namun proses belajar mengajar di Kota Kediri akan tetap berjalan dengan baik. 

"Kepala Dinas Pendidikan dan Kacab Dinas Pendidikan Jawa Timur di Kediri memastikan proses belajar mengajar pada satuan pendidikan berjalan optimal sesuai standar nasional pendidikan serta melakukan pembinaan dan pengawasan kepada satuan pendidikan yang menjadi kewenangannya," tutupnya.

 

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait