URnews

Pemkot Malang Larang Lomba, Pentas Seni dan Karnaval Agustusan Tahun Ini

Nunung Nasikhah, Rabu, 5 Agustus 2020 17.53 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Pemkot Malang Larang Lomba, Pentas Seni dan Karnaval Agustusan Tahun Ini
Image: Upacara memperingati HUT RI di Kota Malang. (Ilustrasi/Humas Pemkot Malang)

Malang - Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia ke-75 yang akan diselenggarakan pada 17 Agustus tahun ini akan sangat berbeda dari dengan tahun-tahun sebelumnya.

Karena dilaksanakan di tengah pandemi COVID-19, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang mengimbau lomba-lomba dalam rangka kemeriahan, pertandingan olahraga, karnaval, mobil hias, pawai, bari’an atau renungan suci malam 17 Agustus dan Pentas seni budaya untuk tidak diselenggarakan.

“Pada peringatan 75 tahun kemerdekaan tahun ini, Bangsa Indonesia tengah berjuang melawan pandemi virus corona yang juga melanda seluruh dunia,” kata Wali Kota Malang, Sutiaji, seperti dikutip dari website humas pemkot Malang (5/8/2020).

“Sehingga rangkaian kegiatan yang menimbulkan kerumunan massa dan berpotensi menularkan COVID-19 di tiadakan,” imbuhnya.

Himbauan tersebut sekaligus memperhatikan Surat dari Kementerian Sekretariat Negara bernomor B-492/M.Sesneg/Set/TU.00.04/07/2020 terkait Pedoman Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-75 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) Tahun 2020 serta perkembangan kasus COVID-19 di Kota Malang yang semakin tinggi.

Di sisi lain, penyelenggaraan Upacara memperingati HUT ke-75 Indonesia untuk wilayah Kota Malang hanya akan dilakukan di kantor Pemerintah Kota (Pemkot) Malang dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 dengan peserta yang terbatas.

Selanjutnya, Pemkot Malang juga mengimbau masyarakat untuk mengikuti siaran langsung pidato kenegaraan Presiden RI pada tanggal 14 Agustus 2020, upacara peringatan detik-detik proklamasi kemerdekaan RI pukul 10.00 WIB dan upacara penurunan bendera Sang Merah Putih pada pukul 17.00 yang disiarkan langsung di TV nasional.

Pemerintah meminta masyarakat menghentikan segala aktivitasnya selama 3 menit pada 17 Agustus mendatang, antara pukul 10.17 hingga 10.20 WIB.

“Seluruh masyarakat Indonesia berdiri tegap saat pengumandangan lagu Indonesia Raya secara serentak di berbagai lokasi hingga pelosok daerah,” bunyi surat Kemensetneg tersebut.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait