URnews

Pemkot Malang Resmi Ajukan Skema PSBB ke Menteri Kesehatan

Nunung Nasikhah, Kamis, 16 April 2020 10.31 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Pemkot Malang Resmi Ajukan Skema PSBB ke Menteri Kesehatan
Image: ANTARA

Malang – Melalui Gubernur Jawa Timur, Pemerintah Kota Malang secara resmi mengajukan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kepada Menteri Kesehatan dalam upaya menekan penyebaran coronavirus disease (COVID-19) di wilayah setempat.

Surat pengajuan PSBB tersebut telah dikirimkan pada Selasa (14/4/2020) lalu dengan Nomor 342.1/1040/35.73.100/2020 perihal Permohonan Penetapan PSBB di Kota Malang, Jawa Timur.

"Perlu saya informasikan, bahwa surat resmi (permohonan PSBB) telah diajukan," kata Wali Kota Malang, Sutiaji, sebagaimana dikutip dari Antara (26/4/2020).

Surat pengajuan PSBB tersebut juga dilengkapi dengan data-data terkait peningkatan jumlah kasus menurut waktu, data penyebaran kasus, dan data kejadian transaksi lokal.

Di samping itu juga dijelaskan mengenai kesiapan daerah soal kebutuhan hidup dasar masyarakat, sarana, dan prasarana kesehatan, anggaran, dan operasional jaring pengaman sosial, serta aspek keamanan.

Sutiaji mengaku telah melakukan komunikasi dengan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dan Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Heru Tjahjono terkait pengajuan PSBB dari Kota Malang.

Disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur bahwa dengan PSBB tersebut Kota Malang akan memperkuat pelaksanaan physical distancing, seperti pengetatan mobilisasi masyarakat yang masuk ataupun keluar dari Kota Malang.


Sutiaji mengatakan bahwa pengetatan mobilisasi masyarakat tersebut merupakan hal yang penting, mengingat tidak lama lagi di Kota Malang akan memasuki musim penerimaan mahasiswa baru, yang jumlahnya bisa mencapai ratusan ribu orang.

"Semua itu harus diantisipasi dengan cermat dan sedini mungkin. Itu, yang sebagian saya laporkan ke Gubernur," tuturnya.

 

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait