URnews

Pemkot Surabaya Imbau Perayaan Tahun Baru Imlek Digelar Virtual

Nivita Saldyni, Rabu, 10 Februari 2021 13.56 | Waktu baca 3 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Pemkot Surabaya Imbau Perayaan Tahun Baru Imlek Digelar Virtual
Image: Plt Wali Kota Surabaya Whisnu Sakti Buana. (Humas Pemkot Surabaya)

Surabaya - Perayaan Tahun Baru Imlek 2572 Kongzi/Li 2021 M tinggal menghitung hari. Namun karena masih dalam suasana pandemi, Pemkot Surabaya mengimbau agar perayaan besar umat Konghucu dan Tionghoa yang jatuh pada 12 Februari 2021 ini diselenggarakan secara virtual. 

Imbauan itu disampaikan Plt Wali Kota Surabaya Whisnu Sakti Buana lewat surat edaran (SE) tentang Tahun Baru Imlek 2572 Kongzi/Li 2021 M yang jatuh pada 12 Februari 2021 yang telah ditandatanganinya pada Senin (8/2/2021) lalu. 

Nah, apa saja sih poin penting dalam SE tersebut? Yuk kita simak poin-poin SE tersebut berikut ini:

1. Perayaan Imlek Beredoman pada Perwali Terbaru

Poin pertama dalam SE ini menyebutkan, penyelenggara tempat ibadah dan perayaan diimbau agar berpedoman pada Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya Nomor 67 Tahun 2020 sebagaimana diubah dengan Perwali Nomor 2 Tahun 2021.

Artinya, penyelenggaraan atau perayaan Imlek di tempat ibadah harus dibatasi sesuai aturan yang berlaku.

2. Pelaksanaan Ibadah Berpedoman pada Pasal 14 Perwali Nomor 67 Tahun 2020

Pada poin kedua disebutkan bahwa Camat, Lurah, Tokoh Agama serta Tokoh Masyarakat diimbau agar mensosialisasikan kepada seluruh warga di wilayah masing-masing terkait beberapa hal.

Salah satunya yaitu, kegiatan ibadah perayaan Tahun Baru Imlek berpedoman pada Pasal 14 Perwali Surabaya Nomor 67 Tahun 2020.

Artinya, pelaksanaan ibadah harus dilakukan dengan protokol kesehatan yang ketat.

Mulai dari ada petugas pengawas protokol kesehatan, ada alur keluar masuk jemaah agar menghindari kerumunan, waktu ibadah yang dipersingkat, menerapkan 3M, membawa peralatan ibadah pribadi, hingga tidak ada salaman.

Adapun kapasitas yang diperbolehkan hanya 50 persen dari kapasitas normal apabila dilaksanakan di tempat ibadah. Sementara jemaah lainnya bisa melaksanakan ibadah secara virtual.

"Menerapkan protokol kesehatan dengan memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan dengan air dan sabun serta menghindari kerumunan," tulis Whisnu dalam SE tersebut.

3. Silaturahmi Virtual, Bagi-bagi Angpao pun Cashless

Pada poin ketiga, Pemkot mengimbau agar masyarakat menghindari pertemuan dengan orang lain saat perayaan berlangsung. Sebagai gantinya, kegiatan saling berkunjung dalam rangka silaturahmi bisa diganti dengan pertemuan virtual.

"Budaya pembagian angpao yang dibagikan kepada anggota atau keluarga yang lainnya, agar dilakukan secara transfer/uang elektronik (cashless)," imbuhnya.

4. Tak Ada Lomba atau Pertunjukan yang Mengundang Kerumunan

Terakhir, SE bernomor 443/1160/436.8.4/2021 ini juga mengimbau kepada pengurus tempat ibadah serta pengelola hotel, pusat perbelanjaan/mal, tempat wisata, apartemen dan area publik lainnya tidak menyelenggarakan lomba pawai, pertunjukkan dan/atau atraksi barongsai. Kegiatan-kegiatan ini sebaiknya dihindari untuk mencegah kerumunan. 

"Serta kegiatan lainnya dalam rangka Perayaan Tahun Baru Imlek 2572 Kongzi Li/2021 M yang berpotensi menimbulkan kerumunan," demikian isi poin keempat.

Tapi bagi penyelenggara yang ingin melakukan pertunjukan barongsai virtual, masih diperbolehkan loh. 

“(Pertunjukan barongsai) Dilaksanakan tanpa penonton/secara daring untuk mencegah penyebaran COVID-19," tutupnya.

Nah, untuk melindungi diri kita sendiri, keluarga, dan orang terdekat lainnya, yuk ikuti imbauan-imbauan tersebut, guys!

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait