URnews

Pemprov DKI Izinkan Pasien COVID-19 Isolasi Mandiri di Rumah, Ini Syaratnya

Nivita Saldyni, Kamis, 1 Oktober 2020 15.58 | Waktu baca 3 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Pemprov DKI Izinkan Pasien COVID-19 Isolasi Mandiri di Rumah, Ini Syaratnya
Image: Ilustrasi self isolation. Sumber: US News

Jakarta - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, akhirnya mencabut larangan isolasi mandiri di rumah bagi pasien positif COVID-19. Kini, Pemprov DKI Jakarta telah mengizinkan pasien positif COVID-19 melakukan isolasi mandiri di rumah khususnya bagi pasien tanpa gejala (OTG).

Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Widyastuti, mengatakan ada sejumlah syarat dan prosedur yang harus kamu perhatikan untuk menjalani isolasi mandiri di rumah, nih. Widyastuti mengatakan, kamu bisa melakukan isolasi diri di rumah atau fasilitas pribadi jika telah memenuhi penilaian kelayakan oleh Gugus Tugas atau Lurah maupun Camat setempat dan petugas kesehatan.

"Bila kelayakan tempat isolasi tidak memadai, sedangkan untuk individu tadi yang tidak bersedia dirujuk ke lokasi isolasi terkendali, maka petugas kesehatan menginformasikan kepada Gugus Tugas Setempat/Lurah/Camat untuk melakukan penjemputan paksa bersama Satpol PP, Kepolisian, TNI, dan unsur terkait," kata Widyastuti lewat keterangan tertulis, Kamis (1/10/2020).

Nah isolasi mandiri bisa dilakukan jika petugas Gugus Tugas dan petugas kesehatan setempat telah memberikan izin.

"Setelah ditetapkan, individu harus menjalani isolasi mandiri dengan mematuhi protokol kesehatan. Petugas kesehatan akan memantau secara berkala. Jika kondisi memburuk, maka harus dirujuk ke fasilitas kesehatan untuk penanganan lebih lanjut," jelasnya.

Pengawasan juga akan dilakukan oleh Gugus Tugas Penanganan COVID-19 di tingkat RT/RW bersama anggota dari Satpol PP, Kepolisian, TNI, dan unsur terkait. Hal ini dilakukan untuk mencegah adanya pelanggaran yang dilakukan individu yang sedang menjalani isolasi mandiri.

Lalu, apa saja kriteria agar rumah atau fasilitas pribadi kita dinilai layak untuk bisa isolasi mandiri? Widyastuti menyebut setidaknya ada 16 hal yang akan menjadi bahan penilaian Gugus Tugas dan petugas kesehatan, di antaranya :

1. Persetujuan dari pemilik rumah/fasilitas/penanggung jawab bangunan

2. Rekomendasi dari Gugus Tugas Penanganan COVID-19 RT/RW setempat dan ditetapkan oleh Lurah setempat selaku Ketua Gugus Tugas Kelurahan

3. Tidak ada penolakan dari warga setempat

4. Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Wilayah dapat menjamin pelaksanaan isolasi mandiri sesuai protokol kesehatan

5. Hanya dihuni oleh orang terkonfirmasi COVID-19 tanpa gejala atau bergejala ringan

6. Lokasi ruang isolasi terpisah dengan penghuni lainnya

7. Tersedia kamar mandi dalam

8. Cairan dari mulut/hidung atau air kumur, air seni, dan tinja orang yang isolasi mandiri langsung dibuang di wastafel atau lubang air limbah toilet dan dialirkan ke septic tank

9. Untuk peralatan makan, minum, dan peralatan pribadi lainnya yang digunakan oleh orang yang isolasi mandiri harus dicuci sabun / deterjen dan air limbah yang berasal dari cucian dibuang ke Saluran Pembuangan Air Limbah

10. Tidak dalam permukiman yang padat dan terdapat jarak lebih dari 2 meter dari rumah lainnya

11. Kamar tidak menggunakan karpet/permadani

12. Sirkulasi udara berjalan dengan baik dan nyaman

13. Ketersediaan air bersih mengalir yang memadai

14. Adanya jejaring kerja sama dengan Satuan Gugus Tugas (pemangku wilayah, TNI, Polri, dan Puskesmas setempat)

15. Terdapat akses kendaraan roda empat

16. Bangunan dan lokasi aman dari ancaman bahaya lainnya, seperti banjir, kebakaran, maupun tanah longsor

Selain isolasi mandiri di rumah, Pemprov DKI Jakarta telah menyiapkan fasilitas Isolasi Mandiri Kemayoran untuk pasien tanpa gejala. Untuk pasien gejala ringan-sedang, ada Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet.

Berdasarkan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 979 Tahun 2020 dan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 980 Tahun 2020, Dinkes DKI Jakarta juga m tengah menyiapkan lokasi isolasi terkendali. Mulai dari Jakarta Islamic Centre di Jakarta Utara, Graha Wisata Taman Mini Indonesia Indah di Jakarta Timur, dan Graha Wisata Ragunan di Komplek GOR Jaya Raya Ragunan, Jakarta Selatan.
 

 

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait