URtrending

Pemprov DKI Jakarta Beri Insentif Tenaga Medis COVID-19, Segini Jumlahnya 

Anisa Kurniasih, Selasa, 17 Maret 2020 10.12 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Pemprov DKI Jakarta Beri Insentif Tenaga Medis COVID-19, Segini Jumlahnya 
Image: Humas Pemprov DKI Jakarta

Jakarta  -  Pemprov DKI Jakarta akan memberikan insentif bagi tenaga kesehatan dan tenaga penunjang medis lainnya yang terlibat dalam upaya penanggulangan wabah COVID-19 di Jakarta sebesar Rp 215.000 per hari untuk satu orang guys.

Keputusan ini disampaikan Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan, dalam konferensi pers di Pendopo Gedung Balai Kota, Jakarta Pusat, pada Senin (16/3/2020) malam.

Anies mengatakan, tenaga medis tengah mengalami beban berat akibat jumlah orang maupun pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan telah meningkat secara signifikan.

“Angka ini adalah sejalan dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 78/PMK.02/2019 tentang Biaya Standar Masukan Tahun 2020, dan sejalan dengan Pergub Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Biaya. Angka Rp 215.000 per orang/hari adalah angka tertinggi yang boleh diberikan. Dan kami memberikan dalam angka yang tertinggi sebagai wujud penghormatan kami kepada tim medis dan semua pribadi-pribadi yang terlibat di dalam penanganan COVID-19 di Jakarta,”ujar Anies Baswedan, Senin (16/3/2020).

Menurutnya, dalam beberapa kesempatan tenaga medis lah yang menjadi garda terdepan penanganan COVID-19 berpotensi paling besar terpapar wabah tersebut.

“Bukan saja berat secara tugas, tapi mereka adalah orang-orang yang paling berisiko terpapar. Bahkan, seperti kami sampaikan kemarin, sebagian pun sudah dalam kenyataannya terpapar COVID-19,” lanjut Anies.

Ia juga berharap kebijakan ini mampu meringankan beban tenaga medis Jakarta yang terus meningkat selama dua bulan terakhir.

“Insentif ini diberikan kepada petugas-petugas yang bekerja di lapangan, yang mereka berhadapan langsung dengan orang dalam pemantauan atau pasien dalam pengawasan, atau juga mereka-mereka yang harus melakukan pemulasaran jenazah atas pasien yang wafat. Jadi, ini menyangkut semua pribadi yang terlibat, kita berikan insentif itu,” pungkas Anies.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait