URnews

Pemprov DKI Jakarta Larang Salat Jumat di Kawasan Zona Merah

Shelly Lisdya, Jumat, 25 Juni 2021 11.02 | Waktu baca 1 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Pemprov DKI Jakarta Larang Salat Jumat di Kawasan Zona Merah
Image: Ilustrasi salat Jumat. Sumber: Pinterest/BuzzFeed

Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melarang umat muslim menggelar salat Jumat di masjid yang berada di kawasan zona merah. Larangan tersebut berlaku hingga 5 Juli 2021.

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria menyebut bahwa larangan tersebut pada Keputusan Gubernur Nomor 796 Tahun 2021 tentang pengetatan di berbagai sektor saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro sesuai dengan arahan dari pemerintah pusat. 

"Kami sudah melaksanakan apa yang diputuskan Satgas pusat dan Kemendagri, termasuk ibadah diminta dilaksanakan di rumah, termasuk salat Jumat ditiadakan," kata Riza di Balai Kota Jakarta, Kamis (24/6/2021) seperti dikutip dari Antara.

Kendati salat Jumat ditiadakan, tetapi Riza menyebut azan tetap ada dan diperbolehkan. "Kalau azan kan boleh, tidak dilarang," tegasnya.

Lebih lanjut, ia menyebut, kini hampir seluruh kawasan DKI Jakarta berada di zona merah atau terdapat 2.116 RW yang terindikasi mengalami peningkatan.

"Ada peningkatan, bahkan dari 267 kelurahan itu, 265 kelurahan ini positif, hanya dua kelurahan lagi yang tidak positif," lanjutnya.

Dari data corona.jakarta.go.id, setidaknya sudah ada 2.166 RW yang memiliki kasus positif aktif, dengan rincian Jakarta Utara sebanyak 349 RW, Jakarta Timur 568 RW, Jakarta Selatan 480 RW, Jakarta Pusat 285 RW dan Jakarta Barat 484 RW.

 

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait