URnews

Pemprov DKI Sanksi Dua Perusahaan Pencemar Lingkungan di Marunda

Rizqi Rajendra, Selasa, 5 April 2022 16.19 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Pemprov DKI Sanksi Dua Perusahaan Pencemar Lingkungan di Marunda
Image: Ilustrasi - Aktivitas bongkar muat Pelabuhan Marunda, Jakarta Utara, Kamis (16/7/2020). (ANTARA)

Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup (LH) menjatuhkan sanksi administratif paksaan pemerintah kepada dua perusahaan pencemar lingkungan.

Kedua perusahaan itu adalah PT HSD dan PT PBI yang melakukan bongkar muat barang curah di Pelabuhan Marunda, Jakarta Utara. Sanksi itu telah dilayangkan melalui Surat Keputusan (SK) Kepala Suku Dinas LH Jakarta Utara Nomor 13 Tahun 2022.

Dari hasil pengawasan Dinas LH DKI Jakarta, kedua perusahaan tersebut terbukti melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang­-undangan di bidang lingkungan hidup dan tidak melaksanakan kewajiban dalam dokumen lingkungannya.

"Kami berharap dengan pemberian sanksi ini, pencemaran lingkungan di Marunda dapat tertangani," ujar Kepala Dinas LH DKI Jakarta, Asep Kuswanto dikutip Urbanasia dari laman resmi Pemprov DKI Jakarta, Selasa (5/4/22).

Asep berharap, dengan diberikannya sanksi tersebut, pengelolaan lingkungan hidup dari kegiatan usaha di kawasan tersebut dapat menjadi lebih baik.

"Kami akan monitoring perkembangan pelaksanaan berbagai rekomendasi perbaikan dalam SK sanksi tersebut setiap 14 hari," ujarnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, kedua perusahaan itu terancam dibekukan dan dicabut izin lingkungannya apabila tidak melaksanakan dan abai terhadap rekomendasi perbaikan sesuai jangka waktu dalam SK.

"Pada prinsipnya kami netral. Kami melakukan pengawasan dan investigasi secara netral dan hanya melihat secara teknokratis dari sisi lingkungan hidup," tandasnya.

Adapun PT HSD didapati tidak melaksanakan Dokumen Lingkungan Nomor 10/DPPL/-1.774.11 tanggal 11 Mei 2009 yang merupakan Dokumen Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup kegiatan usaha tersebut.

Sedangkan PT PBI didapati tidak melaksanakan Dokumen Lingkungan Nomor 1142/-1.774.15 tanggal 6 Agustus 2021 yang merupakan Upaya Pengelolaan Lingkungan-Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) kegiatan usahanya.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait