URnews

Pemprov DKI Tunggu Putusan Resmi MA soal Izin Reklamasi Pulau H

Griska Laras, Selasa, 7 September 2021 11.32 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Pemprov DKI Tunggu Putusan Resmi MA soal Izin Reklamasi Pulau H
Image: Teluk Jakarta dengan latar belakang pulau reklamasi/ANTARA

Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan putusan terkait gugatan pencabutan izin reklamasi Pulau H yang dilayangkan pengembang.

Perkara Nomor 84 PK/TUN/2021 itu diketok Ketua Majelis Supandi dengan Anggota Majelis Yulius dan Yosran pada 19 Agustus.

"Kabul PK, batal judex juris, adili kembali, tolak gugatan (CF.FH.PT)," demikian bunyi putusan resmi dari situs Mahkamah Agung.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta Yayan Yuhanah menyatakan akan menunggu putusan resmi dari MA sebelum mengambil tindakan lebih lanjut.

Yayan menyebut pihaknya belum menerima salinan putusan resmi hingga saat ini. Adapun waktu pemberian salinan putusan merupakan kewenangan dari Mahkamah Agung sehingga Pemprov DKI Jakarta masih menunggu hasil putusan diberikan.

"Kita tidak bisa menerka-nerka hanya dari website Mahkamah Agung tanpa membaca putusan resminya. Kita harus menunggu putusan resmi dan membaca salinan putusannya secara lengkap sebelum membuat keputusan atau tindakan-tindakan lebih lanjut," kata Yayan dalam keterangan tertulis, Selasa (7/9/2021).

Sementara itu, Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menegaskan bahwa Pemprov DKI Jakarta menghargai putusan MA dan akan mengkaji putusan terkait izin reklamasi tersebut.

Oleh karena itu, Ariza mengimbau agar masyarakat tidak terburu-buru dalam menyikapi hal ini.

"Membaca bahasa hukum tidak bisa sepotong-sepotong, harus utuh. Karena, konsekuensinya juga sangat besar. Kami mohon masyarakat bersabar dan tidak gegabah menyikapi ini," pungkasnya. 

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait