URnews

Pemprov Jakarta Keluarkan 9 Peraturan Ketat Nonton Film di Bioskop

Shelly Lisdya, Sabtu, 24 Oktober 2020 16.35 | Waktu baca 1 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Pemprov Jakarta Keluarkan 9 Peraturan Ketat Nonton Film di Bioskop
Image: Ilustrasi nonton film di bioskop. (Freepik)

Jakarta - Beberapa usaha hiburan di Jakarta telah dibuka kembali di masa transisi PSBB kedua ini, salah satunya adalah bioskop.

Meski telah dibuka, tetapi Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tetap memberlakukan peraturan dan protokol kesehatan ketat, sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) no 259 tahun 2020.

Berikut adalah hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan saat berada di bioskop.

1. Wajib memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan sebelum dan sesudah menonton.
2. Kapasitas penonton maksimal hanya 25 persen.
3. Pemesanan tiket dilakukan secara daring.
4. Pembayaran dilakukan secara cashless.
5. Penonton menjaga jarak minimal satu meter.
6. Dilarang makan dan minum di ruang teater.
7. Penonton dilarang berpindah tempat.
8. Petugas memakai masker, sarung tangan dan face shield.
9. Pendataan penonton (daring atau manual) dilakukan dengan mencantumkan nama pengunjung, nomor HP dan enam digit angka pertama NIK.

"Pandemi belum usai, tetap berada dirumah jauh lebih baik. Jika melakukan kegiatan di luar rumah, pastikan diri dan ingatkan sekitar untuk selalu disiplin patuhi protokol kesehatan. Dan jangan lupa 3M: Memakai masker, Mencuci tangan, dan Menjaga jarak," Imbau Pemprov DKI lewat keterangan tertulis, Sabtu (24/10).

1603531534-bioskop-jakarta.jpegProtokol kesehatan di Bioskop. (Dok. Pemprov DKI)

 

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait