Pemprov Sumbar Ajukan Penerapan PSBB ke Kemenkes

Padang - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) mengajukan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam menekan angka penyebaran virus COVID-19 di Sumatera Barat.
Pengajuan penerapan PSBB tersebut disampaikan oleh Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno telah disampaikan ke Kementerian Kesehatan.
"Semua wali kota dan bupati mendukung, jadi kita ajukan PSBB provinsi ke pusat. Mudah-mudahan bisa segera terealisasi sehingga penyebaran COVID-19 bisa ditangani secepatnya," ujar Irwan Prayitno, Rabu (15/4) sebagaimana dikutip Antara..
Mengenai persyaratan yang harus dipenuhi dalam pengajuan penerapan PSBB, Irwan menyatakan syarat-syarat tersebut telah terpenuhi.
Seperti total jumlah pasien COVID-29, jumlah pasien positif yang meninghal dunia, juga pola transmisi yang bersifat epidemi dan eksponensial.
"Sebetulnya syarat-syarat tersebut seluruhnya telah terpenuhi. Semua pertimbangan dan kajian epidemiologis telah dilaksanakan oleh Balitbang Provinsi dan Akademisi Unand (Fakultas Kesmas dan FISIP), kita memang efektif untuk pengusulan PSBB tingkat provinsi," ujar Irwan.
Irwan menyampaikan bahwa pemerintah berharap hasil persetujuan surat usulan yang dikirimkan pada 16 April 2020 akan segera keluar dalam tiga hari ke depan.
"Mudah-mudahan dalam tiga hari ke depan hasilnya sudah diterima, diizinkan atau tidak," tambahnya.