URnews

Pendeta Diduga Cabuli Jemaat di Surabaya Akhirnya Ditangkap

Nivita Saldyni, Minggu, 8 Maret 2020 13.47 | Waktu baca 1 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Pendeta Diduga Cabuli Jemaat di Surabaya Akhirnya Ditangkap
Image: Tersangka HL digiring ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim, Sabtu (7/3/2020). (Nivita Saldyni/Urbanasia)

Surabaya - Direskrimum Polda Jatim akhirnya berhasil menetapkan seorang pendeta di Surabaya sebagai tersangka atas kasus pencabulan kepada jemaatnya, Sabtu (7/3/2020).

Pria berinisial HL (50) itu pun berhasil ditangkap di rumah temannya yang berada di kawasan perumahan Pondok Candra, Waru, Sidoarjo.

"Tersangka berhasil ditangkap di rumah temannya, bukan di rumahnya sendiri pagi ini," kata Direskrimum Polda Jatim Kombes Pitra Andrias Ratulangi kepada wartawan di Mapolda Jatim, Sabtu (7/3/2020).

Kemarin, HL zempat memenuhi panggilan polisi untuk jalani pemeriksaan oleh penyidik. HL dicecar 40 pertanyaan terkait dugaan kejahatan yang dilakukannya sejak 2005 hingga 2011.

Hasilnya, penyidik telah menetapkan HL sebagai tersangka mulai 6 Maret 2020. Pitra pun mengungkap alasan polisi langsung menangkap HL hari ini.

Baca Juga: Meski Tuai Sindiran, Terowongan Silaturahmi Disambut Positif Gereja Katedral

"Kami dapat informasi yang bersangkutan diduga akan ke luar negeri karena ada undangan," katanya kepada wartawan.

Mendapat informasi tersebut, Putra mengaku pihaknya langsung bergegas menindak tersangka.

"Itu adalah satu alasan kenapa kita melakukan penangkapan. Karena kita khawatirkan itu akan berpergian ke luar negeri," katanya.

Dari informasi yang didapatkan, HL merupakan seorang pendeta di salah satu gereja di kawasan Embong Sawo, Surabaya.

HL dilaporkan mencabuli salah satu jemaatnya yang berinisial W selama 17 tahun, sejak korban berusia 9 tahun. Laporan atas dirinya pun telah masuk ke Mapolda Jatim sejak 20 Februari 2020 lalu.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait