URedu

Peraturan Diubah, Tes UTBK Bisa Dilakukan Dua Kali

Nunung Nasikhah, Kamis, 12 Maret 2020 14.07 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Peraturan Diubah, Tes UTBK Bisa Dilakukan Dua Kali
Image: istimewa

Jakarta – Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT) telah mengubah aturan pelaksanaan tes Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) 2020.

Perubahan ini berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No 6 tahun 2020 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana Perguruan Tinggi Negeri.

Terdapat dalam pada bab II pasal 2, butir c, yang menyebutkan bahwa Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana pada PTN dilaksanakan dengan prinsip fleksibel, yaitu diselenggarakan beberapa kali dan setiap calon mahasiswa dapat menempuh paling banyak dua kali UTBK.

Sebelumnya, pada akhir 2019, LTMPT sempat menyebutkan bahwa UTBK hanya bisa dilakukan satu kali. Hal ini lantaran hasil UTBK peserta yang mengikuti tahap pertama dan kedua tidak jauh berbeda.

Ketua LTMPT Mohammad Nasih dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, belum lama ini mengatakan bahwa pendaftaran UTBK akan diselenggarakan dua tahap.

Pendaftaran tahap pertama akan dilaksanakan pada tanggal 30 Maret hingga 11 April 2020. Sementara tes UTBK tahap pertama akan dilaksanakan pada tanggal 20 April sampai 26 April 2020.

Lalu untuk pendaftaran UTBK tahap kedua akan dilaksanakan pada tanggal 14 April hingga 6 April 2020. Sedangkan tes UTBK tahap kedua akan dilaksanakan pada tanggal 1 Mei hingga 3 Mei 2020.

Nah, untuk peserta yang memiliki KIP Kuliah, tidak dikenakan biaya pendaftaran UTBK. Namun hanya boleh mengikuti satu kali UTBK baik di tahap pertama maupun tahap kedua.

Peserta KIP Kuliah akan dikenakan biaya UTBK jika mengikuti UTBK untuk yang kedua kalinya, dengan biaya sebesar Rp 200.000 (untuk Kelompok ujian saintek atau soshum) dan Rp 300.000 (untuk kelompok ujian campuran).

Sementara itu, untuk peserta non-KIP Kuliah yang akan mengikuti UTBK, akan dikenakan biaya pendaftaran sebesar Rp200.000 (untuk kelompok ujian saintek atau soshum) dan Rp300.000 (untuk kelompok ujian campuran).

Pengumuman hasil UTBK tahap pertama dan tahap kedua akan dilaksanakan pada 12 Mei 2020. UTBK ini merupakan syarat utama untuk mengikuti Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN). 

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait