URtrending

Perempuan Iran Divonis 20 Tahun Penjara karena Lepas Jilbab

Urbanasia, Senin, 22 Oktober 2018 13.32 | Waktu baca 1 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Perempuan Iran Divonis 20 Tahun Penjara karena Lepas Jilbab
Image: istimewa

Urban Asia - Seorang perempuan Iran bernama Shapark Shajarizadeh (42) diinformasikan dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan 18 tahun tahun penangguhan penjara. Hukuman yang didapat Shapark ini dikarenakan dirinya melepaskan hijab saat protes menentang kewajiban mengenakan jilbab pada Desember 2017 lalu. Baru – baru ini, Shapark melalui situs pribadinya mengunggah sebuah video pernyataan bahwa dirinya telah dipenjara karena telah menentang aturan wajib mengenakan jilbab dan melambaikan bendera perdamaian putih di jalan. Kabar yang dilansir dari Associated Press, 11 Juli 2018 ini diketahui tidak mendapat komentar langsung dari pejabat Iran. Meski begitu keberadaan Shapark yang dibebaskan pada April lalu, belum diketahui hingga saat ini. Dikutip dari Radio Free Europe-Radio Liberty, rferl.org, Shapark menyatakan dirinya telah meninggalkan Iran seperti yang diutarakan dalam video yang diunggah pada 9 Juli. "Karena ketidakadilan dalam sistem peradilan Iran, saya harus meninggalkan negara itu," kata Shapark. Polisi mengklaim penangkapan Shapark dan para aktivis yang menentang kewajiban jilbab, telah "ditipu" untuk melepas cadar mereka dengan kampanye propaganda yang dilakukan oleh orang Iran yang tinggal di luar negeri. Diketahui pada rezim Reza Shah Pahlevi tahun 1935 terbit aturan resmi larangan berjilbab yang berlaku di semua provinsi di Iran. Rezim Pahlavi beranggapan bahwa penggunaan jilbab hanya membatasi kebebasan perempuan dalam berekspresi. Namun ketika terjadi pengambilalihan kekuasaan oleh Ayatollah Khamenei sejak 11 Februari 1979 aturan mengenakan jilbab pun dibuat kembali.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait