URtrending

Peringati Hari Antikorupsi, Jokowi Buka Peluang Koruptor di Hukum Mati

Ardha Franstiya, Senin, 9 Desember 2019 16.25 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Peringati Hari Antikorupsi, Jokowi Buka Peluang Koruptor di Hukum Mati
Image: Pentas soal korupsi di SMKN 57, Jakarta. (Instagram @jokowi)

Jakarta - Dalam memperingati Hari Anti Korupsi Internasional, Presiden Joko Widodo (Jokowi) buka kemungkinan koruptor bakal dapatkan hukuman mati, guys! Hal itu akan menjadi bahan masukan di dalam revisi undang-undang.

Hal itu dingkapkan Jokowi, saat menghadiri acara di SMKN 57 dengan membahas antikorupsi. Seorang siswa sempat bertanya alasan negara tidak tegas kepada koruptor.

"Bisa saja kalau jadi kehendak masyarakat. Kalau masyarakat berkehendak seperti itu dalam rancangan UU pidana, tipikor itu dimasukkan, tapi sekali lagi juga termasuk yang ada di legislatif," ujar Jokowi di SMKN 57, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin (9/12).

Sementara itu, dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi terdapat opsi hukuman mati bagi para koruptor.

Baca juga: Di Hari Antikorupsi, Direktorat Jenderal Pajak Paling Disoroti

Begini bunyi aturannya!

Pasal 2

(1) Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

(2) Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam ''keadaan tertentu'', pidana mati dapat dijatuhkan.

Pasal 2 ayat (2)

Yang dimaksud dengan "keadaan tertentu" dalam ketentuan ini adalah keadaan yang dapat dijadikan alasan pemberatan pidana bagi pelaku tindak pidana korupsi yaitu apabila tindak pidana tersebut dilakukan terhadap dana-dana yang diperuntukkan bagi penanggulangan keadaan bahaya, bencana alam nasional, penanggulangan akibat kerusuhan sosial yang meluas, penanggulangan krisis ekonomi dan moneter, dan pengulangan tindak pidana korupsi.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait