URnews

Permenhub Bolehkan Ojek Bawa Penumpang Saat PSBB, Ini Syaratnya!

Nunung Nasikhah, Minggu, 12 April 2020 17.15 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Permenhub Bolehkan Ojek Bawa Penumpang Saat PSBB, Ini Syaratnya!
Image: istimewa

Jakarta – Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19.

Permenhub tersebut telah ditetapkan oleh Menteri Perhubungan Ad Interim, Luhut Binsar Pandjaitan, pada 9 April 2020 lalu.

Mengutip informasi dari Antara (12/4/2020), Juru bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan bahwa secara garis besar, peraturan tersebut mengatur tiga hal, yakni pengendalian transportasi untuk seluruh wilayah, pengendalian transportasi pada wilayah yang ditetapkan sebagai Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), dan pengendalian transportasi untuk kegiatan mudik tahun 2020.

“Peraturan tersebut berlaku untuk transportasi penumpang (kendaraan umum dan pribadi) serta transportasi barang/logistik, yang mengatur hal-hal yang harus dilakukan mulai pada saat persiapan perjalanan, selama perjalanan, dan saat sampai tujuan atau kedatangan,” kata Adita dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (12/4/2020).

Adita menambahkan, peraturan tersebut ditujukan untuk penumpang kendaraan umum dan pribadi, serta operator sarana dan prasarana transportasi, baik transportasi darat, kereta api, laut, dan udara.

Salah satu aturan yang ada dalam Permenhub tersebut adalah pengendalian transportasi pada wilayah yang telah ditetapkan sebagai PSBB, seperti Jakarta.

Di dalamnya disebutkan bahwa untuk sepeda motor baik yang digunakan untuk kepentingan pribadi maupun untuk kepentingan masyarakat (ojek), dapat mengangkut penumpang dalam hal tertentu.

Menurut Adita, sepeda motor dapat mengangkut penumpang dengan memenuhi persyaratan yang ditentukan untuk mencegah penularan COVID-19.

“Untuk sepeda motor dapat mengangkut penumpang dengan ketentuan harus memenuhi protokol kesehatan seperti dilakukan untuk aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB,” tandasnya.

Selain itu, perlu dilakukan disinfeksi kendaraan dan atribut sebelum dan setelah selesai digunakan. Pengendara juga harus menggunakan masker dan sarung tangan. Lebih lanjut, pengendara yang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit, dilarang untuk berkendara.

Permenhub tersebut, kata Adita, dibuat berdasarkan kondisi riil saat ini. Namun, Pemerintah tetap memperhatikan dinamika yang berkembang sehingga tidak menutup adanya kemungkinan dilakukan penyesuaian.

“Inti dari aturan ini adalah untuk melakukan pengendalian transportasi dalam rangka mencegah penyebaran COVID-19, dengan tetap memenuhi kebutuhan masyarakat akan sarana transportasi, khususnya bagi yang tidak bisa melakukan kerja dari rumah, dan untuk pemenuhan kebutuhan logistik rumah tangga,” ujarnya.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait