Perusahaan Media Diminta Utamakan Keselamatan Jurnalis saat Meliput Virus Corona

Jakarta - Pasca pengumuman Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada publik soal dua warga negara Indonesia positif terkena virus Corona (Covid-19), AJI Jakarta meminta media agar memperhatikan keselamatan jurnalis saat meliput.
Hal tersebut dinyatakan oleh Ketua AJI Jakarta Asnil Bambani.
Ia mengatakan, pers nasional dalam Undang-Undang Pers nomor 40 tahun 1999 memiliki peran sebagai media informasi, pendidikan, dan kontrol sosial.
"Pers juga wajib memberikan informasi yang tepat, akurat dan benar," lanjut Ketua Aji dalam keterangan tertulisnya, Senin (2/3).
Baca juga: Indonesia Positif Corona, Jokowi Diminta Turunkan Harga Masker
Selebihnya Asnil mengingatkan perusahaan media, bahwa dalam Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, para pemberi kerja harus memperhatikan kesehatan dan keselamatan kerja para jurnalis.
Untuk itu, AJI Jakarta menyerukan:
- Perusahaan media wajib membekali alat kesehatan bagi jurnalis yang meliput perihal Covid-19,
- Media menjaga kerahasiaan identitas pasien dan keluarganya seperti nama lengkap dan alamat, guna menghindari kepanikan massal.
- Media menggunakan narasumber yang berkompeten dalam kasus Covid-19,
- Pers tidak mengutamakan sensasi dari korban dan keluarga,
- Pemerintah wajib memberikan informasi akurat, kredibel dan transparan dalam perkara Covid-19.