URnews

Pilkada Serentak 9 Desember Ditetapkan Jadi Libur Nasional

Anisa Kurniasih, Kamis, 3 Desember 2020 17.08 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Pilkada Serentak 9 Desember Ditetapkan Jadi Libur Nasional
Image: istimewa

Jakarta - Pilkada serentak yang akan dilaksanakan pada 9 Desember 2020 sudah di depan mata. Momen tersebut pun ditetapkan sebagai Hari Libur Nasional loh, guys.

Penetapan itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 22 Tahun 2020, tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 sebagai Hari Libur Nasional yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 27 November 2020.

“Menetapkan hari Rabu tanggal 9 Desember 2020 sebagai hari libur nasional dalam rangka pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota secara serentak,” bunyi Keppres tersebut, seperti dikutip Urbanasia, Kamis (3/12/2020). 

Seperti diketahui, Pilkada Serentak 2020 akan digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota, guys. 

Masa kampanye sendiri berlangsung selama 71 hari, dimulai sejak 26 September dan berakhir 5 Desember 2020. Lalu, pada 6-8 Desember 2020 akan diberlakukan masa tenang. 

Komisi Pemilihan Umum (KPU) pun memastikan proses pengelolaan logistik Pilkada Serentak 2020 mulai dari produksi hingga distribusi sudah sesuai protokol kesehatan. 

Anggota KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menyampaikan, semua proses pengelolaan tersebut sudah dikoordinasikan dan kerja sama dengan pihak-pihak terkait, seperti Bawaslu, TNI/Polri, dan Satgas Penanganan COVID-19.

“KPU berharap masyarakat pemilih tidak perlu khawatir untuk datang ke TPS, karena semua pengelolaan logistik yang dipakai dalam pemungutan suara di TPS sudah sesuai prokes,” tutur Dewa, seperti dikutip dari situs Sekretariat Presiden RI, Kamis (3/12/2020).

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait