URtainment

Polda Jabar Masih Dalami Kasus Dugaan Penipuan yang Dilaporkan Tamara Bleszynski

Alfian Muntahanatul Ulya, Senin, 20 Juni 2022 17.30 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Polda Jabar Masih Dalami Kasus Dugaan Penipuan yang Dilaporkan Tamara Bleszynski
Image: Tamara Bleszynski didampingi sang kuasa hukum (instagram/@tamarableszynskiofficial)

Jakarta - Kepolisian Daerah Jawa Barat menyatakan tengah mendalami kasus terkait dugaan penipuan yang dilaporkan oleh artis Tamara Bleszynski. Kasus ini pertama kali dilaporkan oleh Tamara pada Oktober 2021 silam.

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Ibrahim Tompo mengatakan, dari hasil penyelidikan yang dilakukan, kasus dugaan penipuan ini diduga melibatkan pihak keluarga Tamara.

"Sepertinya ini memang masalah keluarga ya, karena identitas nama itu sama dengan fam (marga) korban (Tamara)," kata Ibrahim dikutip Antara pada Senin (20/6/2022).

Meski demikian, Ibrahim menegaskan pihaknya akan tetap melanjutkan penyelidikan untuk menguatkan bukti pidana yang mungkin akan muncul.

Ibrahim turut menjelaskan mengapa kasus yang dilaporkan Tamara sejak tahun lalu masih belum ada titik temu. Menurutnya, ada berkas-berkas yang diperlukan namun belum lengkap. 

"Memang dari 2021 sampai sekarang kita masih melakukan penyelidikan, pendalaman karena laporannya memang terkait masalah tindak pidana, tapi harus memenuhi unsur,” ujar dia. 

Ibrahim menambahkan, dalam proses penyelidikan yang masih berlangsung pihaknya sudah memeriksa total 16 orang yang diduga terlibat dalam kasus ini untuk dimintai keterangan. 

Diketahui, Tamara Bleszynski menyambangi gedung Bareskrim Polri pada Selasa (12/10/2021). Saat itu, dia didampingi kuasa hukumnya, T Djohansyah membuat laporan terkait kasus dugaan penipuan. 

Pada saat di gedung Bareskrim itu, Tamara mengaku sudah tidak bisa berbuat apapun selain meminta keadilan. Sambil menangis, dia mengaku sudah belasan tahun menderita akibat persoalan ini.

"Saya tidak ada jalan lain kecuali menanyakan kepada negara. Mohon bantu doa, semoga sekali lagi keadilan berpihak pada saya," kata Tamara saat itu. 

Pada kesempatan yang sama, T Djohansyah menjelaskan, kedatangan kliennya ini awalnya hendak membuat laporan terkait kasus tersebut. Namun, belum diterima penyidik lantaran masih kurangnya dokumen pendukung.

Menurut Djohansyah Tamara mengalami kerugian dalam angka yang besar akibat dugaan penipuan tersebut. 

"Nilai kerugiannya belasan M (Miliar)," jelas Djohansyah.

Adapun pihak kepolisian saat itu sudah menjelaskan mengapa laporan Tamara tidak diterima. Kabag Penum Divisi Humas Polri saat itu, Kombes Ahmad Ramadhan menjelaskan bahwa pihaknya tidak menolak laporan, tapi hanya meminta Tamara untuk melengkapi berkas. 

"Saya tegaskan itu bukan ditolak, tetapi ada berkas yang belum lengkap dan kami minta untuk dilengkapi," ujar Ramadhan yang saat ini menjabat sebagai Karopenmas Divisi Humas Polri. 

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait