URnews

Polda Metro Jaya Ciduk Empat Pemalsu Sertifikat Vaksin COVID-19

Itha Prabandhani, Sabtu, 10 Juli 2021 10.22 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Polda Metro Jaya Ciduk Empat Pemalsu Sertifikat Vaksin COVID-19
Image: Konpers kasus sindikat pemalsuan surat hasil swab test dan PCR untuk digunakan sebagai syarat penerbangan. (Polda Metro Jaya via Antara)

Jakarta - Empat orang terduga pemalsuan surat hasil swab test antigen dan swab PCR, serta sertifikat vaksinasi COVID-19 berhasil diringkus anggota Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, para pelaku tersebut sudah menjalankan bisnis pemalsuan surat tes kesehatan ini sejak Maret 2021 dan menawarkan jasanya secara online melalui media sosial.

"Ada tiga tempat kejadian perkara dengan empat tersangka yang sudah kita amankan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (9/7/2021) dikutip Antara.

Keempat tersangka tersebut diketahui berinisial ESVD , BS, AR, dan satu lagi merupakan anak di bawah umur. Selain empat tersangka itu guys, polisi juga masih melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lain yang masih buron.

Komplotan ini mematok harga Rp 60 ribu untuk satu surat swab test antigen dan Rp 100 ribu untuk tes usap PCR dan sertifikat vaksinasi COVID-19.

"Rata-rata sejak bulan Maret lalu mereka beroperasi sudah ada sekitar 97 sampai ratusan mereka sudah menjual surat keterangan palsu seperti ini," ungkap Yusri.

Berdasarkan hasil penyidikan diketahui bahwa surat hasil tes kesehatan dan sertifikat vaksinasi palsu tersebut banyak digunakan untuk keperluan perjalanan via jalur udara.

Sebagaimana diatur dalam kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat, penumpang pesawat wajib memiliki kartu vaksinasi dan wajib memiliki hasil tes PCR yang diterbitkan dua hari sebelum keberangkatan.

"Ini rata-rata mau dipergunakan untuk perjalanan jarak jauh, termasuk di dalamnya naik pesawat misalnya," ujar Yusri.

Sementara itu, menurut Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade, para pelaku menjual surat palsu tersebut dengan cara mencontek surat asli yang dikeluarkan dari fasilitas kesehatan. Mereka menawarkan jasa ilegalnya ini melalui media sosial.

"Caranya dia tawarkan ini melalui satu medsos, orang memesan yang dengan surat ini dia bisa seolah-olah dirinya negatif COVID, padahal belum tahu," kata Tubagus.

Akibat perbuatannya, keempat tersangka teraebut dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat atau Pasal 266 KUHP tentang Tindak Pidana Pemalsuan atau Pasal 268 KUHP tentang Surat Keterangan Dokter Palsu dengan ancaman penjara paling lama enam tahun.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait